Pagar Laut Ilegal Tangerang Disegel Dulu 20 Hari Baru Dibongkar


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (tengah) dalam jumpa pers seusai memimpin langsung kegiatan penyegelan pemagaran laut 30,16 km, di pera
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel praktik pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang belakang viral di media sosial.
Pemagaran kawasan pantai laut di Tangerang itu dipastikan tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). KKP sendiri kini tengah mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan pemagaran laut secara ilegal itu.
"Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, usai melakukan penyegalan di Tangerang, Kamis (9/1) malam.
Baca juga:
Pagar Laut Ilegal di Tangerang Viral, Prabowo Instruksikan KKP Lakukan Penyegelan
Pung Nugroho menambahkan KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari setelah penyegal agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, lanjut dia, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
Pagar ilegal itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km. Para nelayan setempat juga mengeluhkan pagar itu mengganggu mereka mencari ikan.
"Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," tandas penjabat KKP itu, dilansir Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah

Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'

Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian

Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Minta Tebusan US$ 30 Ribu

Ribuan Warga Terkena Ispa Akibat Pembakaran Lapak Limbah Ilegal, Virus dan Bakteri Dapat Menular

Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun

Progres MRT Jakarta Sampai Tangerang Masih Tahap Hitung-hitungan dengan Swasta

Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta

4 Langkah Pemkab Tangerang Hadapi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
