Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah, Menumpuk di Jalan
Ilustrasi - Sejumlah sampah menumpuk di bahu jalan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, menetapkan status tanggap darurat penanggulangan sampah di daerah tersebut.
Kebijakan status kedaruratan sampah dikeluarkan melalui keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel melihat ada tingkat ancaman kerusakan lingkungan, sehingga direkomendasikan darurat sampah selama 14 hari dan sesegera mungkin aktivasi atau membentuk satgas penanganan darurat sampah.
Sekretaris BPBD Kota Tangsel Essa Nugraha menyebutkan di dalam komposisi satgas terdapat bidang pengelolaan sampah, bidang perubahan perilaku, serta bidang data dan informasi publik. "Juga ada bidang penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan," kata dia.
Baca juga:
Pemprov DKI Siagakan 1.050 Personel Kebersihan Antisipasi Penumpukan Sampah saat Perayaan Natal
Sebelumnya, masalah sampah di Kota Tangsel pada beberapa pekan ini menjadi sorotan hingga skala nasional. Di berbagai sudut dan ruas jalan nampak tumpukan serta ceceran sampah.
Sejumlah gunungan sampah nampak mengganggu keindahan atau estetika kota, selain berdampak pada kesehatan warga dan mengganggu kegiatan ekonomi.
Berbagai langkah solusi dan bantuan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilakukan untuk menangani masalah sampah tersebut.
Kemudian, Pemkot Tangsel kini mempercepat penataan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, dengan menambah fasilitas landfill atau lokasi penimbunan sampah di daerah itu.
Selain itu pemerintah setempat juga telah menambah kapasitas lokasi penimbunan sampah yang ada di TPA tersebut.
Beberapa solusi untuk mengatasi sampah termasuk pengelolaan teknologi melalui proyeksi program pembangunan unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Diperintah Kelola Sampah oleh Presiden, Kota Bandung Siapkan Anggaran Rp 348 Miliar
TPA Cipeucang Overload, Pemprov DKI Bantu Banten Tangani Sampah Tangsel
Prabowo Marah-Marah, TNI-Polri Langsung Bersih-Bersih Sampah di Pantai Bali
RDF Rorotan Masih Bau, PSI Kritik Solusi Pemprov Jakarta Cuma Gimmick
Luas Area Karhutla Tertangani di Aceh Barat 41,4 Hektare, Tersisa 16,3
Diperintah Presiden Prabowo Saat Rakornas, TNI Langsung Bersihkan Sampah di Bali
Penolakan RDF Rorotan Menguat, DPRD DKI Serahkan Evaluasi ke Pemprov
Prabowo Soroti Sampah di Bali: Pantai Kotor Bisa Bikin Turis Enggan Datang
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis