Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah, Menumpuk di Jalan
Ilustrasi - Sejumlah sampah menumpuk di bahu jalan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, menetapkan status tanggap darurat penanggulangan sampah di daerah tersebut.
Kebijakan status kedaruratan sampah dikeluarkan melalui keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Tangsel melihat ada tingkat ancaman kerusakan lingkungan, sehingga direkomendasikan darurat sampah selama 14 hari dan sesegera mungkin aktivasi atau membentuk satgas penanganan darurat sampah.
Sekretaris BPBD Kota Tangsel Essa Nugraha menyebutkan di dalam komposisi satgas terdapat bidang pengelolaan sampah, bidang perubahan perilaku, serta bidang data dan informasi publik. "Juga ada bidang penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan," kata dia.
Baca juga:
Pemprov DKI Siagakan 1.050 Personel Kebersihan Antisipasi Penumpukan Sampah saat Perayaan Natal
Sebelumnya, masalah sampah di Kota Tangsel pada beberapa pekan ini menjadi sorotan hingga skala nasional. Di berbagai sudut dan ruas jalan nampak tumpukan serta ceceran sampah.
Sejumlah gunungan sampah nampak mengganggu keindahan atau estetika kota, selain berdampak pada kesehatan warga dan mengganggu kegiatan ekonomi.
Berbagai langkah solusi dan bantuan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilakukan untuk menangani masalah sampah tersebut.
Kemudian, Pemkot Tangsel kini mempercepat penataan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, dengan menambah fasilitas landfill atau lokasi penimbunan sampah di daerah itu.
Selain itu pemerintah setempat juga telah menambah kapasitas lokasi penimbunan sampah yang ada di TPA tersebut.
Beberapa solusi untuk mengatasi sampah termasuk pengelolaan teknologi melalui proyeksi program pembangunan unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah, Menumpuk di Jalan
Pengemudi Truk Sampah Meninggal Akibat Kelelahan, Pemprov DKI Evaluasi Jam Kerja
Permukiman Warga Tidak Terdampak Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
11 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Inhu Diminta Mengikuti
5 Kabupaten/Kota di Bali Terendam Banjir, Dampak Siklon 93S
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Update Terkini Bencana Hidrometeorologi Aceh: 349 Korban Jiwa dan 92 Orang Lainnya Masih Hilang