Ombudsman Jakarta Sebut PPDB DKI Pakai Usia Tak Langgar Aturan

Sabtu, 04 Juli 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyatakan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2020-2021 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.

Sehingga, PPDB DKI Jalur Zona faktor usia yang dipermasalahkan masyarakat tidak melanggar hukum karena sudah mengacu pada Permendikbud.

"Tahun ini dengan pencantuman usia sebagai alat penapis kedua itu sesuai dengan permendikbud," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho kepada MerahPutih.com, Jumat (3/7).

Baca Juga:

Selama Pandemi Corona, Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat

Ombudsman Jakarta Raya telah memintai keterangan Kadis Pendidikan (Kadisdik) DKI pada tanggal 15 juni 2020 lalu. Pemanggilan itu untuk melihat apakah ada dugaan mal adminitrasi dari aturan PPDB DKI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian Ombudsman Jakarta Raya yang menyandingkan Surat Keputusan nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI tahun 2020 dengan Permendikbud 2019. Menyatakan bahwa PPDB DKI tak ada yang salah.

"Kami menilai, secara regulatif SK tersebut sudah berkesesuaian dengan permendikbud tersebut," terangnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho (ANTARA/HO-Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho (ANTARA/HO-Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya)

Teguh pun menilai, bahwa Juknis tahun 2020 tahun ini lebih baik daripada tahun sebelumnya dengan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) para siswa.

"Dimana di PPDB tahun sebelumnya, sistem zonasi di PPDB Jakarta mempergunakan nilai UN sebagai bagian dari saringan jalur zonasi setelah dilakukan penilaian terhadap zonasi calon peserta didik dengan sekolah yang dituju," tuturnya.

Baca Juga:

Pemprov Lain Mulai Terapkan New Normal, Ganjar: Jateng Tak Ingin Tergesa-gesa

Menurut dia, hal wajar jika ada orang tua murid yang kecewa bila anaknya tak lolos seleksi sekolah negeri. Sambung dia, orang tua yang merasa kecewa dengan aturan pemerintah bukan kali ini saja tahun sebelumnya juga ada.

"Kalau kecewa setiap tahun juga pasti ada yang dikecewakan, tahun kemarin yang dikecewakan adalah orang tua murid yang zonasinya sama tapi kalah bersaing dengan nilai UN kalah sama yang berprestasi," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan