Ombudsman Jakarta Sebut PPDB DKI Pakai Usia Tak Langgar Aturan

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho (Ombudsman.go.id)
Merahputih.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyatakan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2020-2021 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.
Sehingga, PPDB DKI Jalur Zona faktor usia yang dipermasalahkan masyarakat tidak melanggar hukum karena sudah mengacu pada Permendikbud.
"Tahun ini dengan pencantuman usia sebagai alat penapis kedua itu sesuai dengan permendikbud," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho kepada MerahPutih.com, Jumat (3/7).
Baca Juga:
Selama Pandemi Corona, Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat
Ombudsman Jakarta Raya telah memintai keterangan Kadis Pendidikan (Kadisdik) DKI pada tanggal 15 juni 2020 lalu. Pemanggilan itu untuk melihat apakah ada dugaan mal adminitrasi dari aturan PPDB DKI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian Ombudsman Jakarta Raya yang menyandingkan Surat Keputusan nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB DKI tahun 2020 dengan Permendikbud 2019. Menyatakan bahwa PPDB DKI tak ada yang salah.
"Kami menilai, secara regulatif SK tersebut sudah berkesesuaian dengan permendikbud tersebut," terangnya.

Teguh pun menilai, bahwa Juknis tahun 2020 tahun ini lebih baik daripada tahun sebelumnya dengan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) para siswa.
"Dimana di PPDB tahun sebelumnya, sistem zonasi di PPDB Jakarta mempergunakan nilai UN sebagai bagian dari saringan jalur zonasi setelah dilakukan penilaian terhadap zonasi calon peserta didik dengan sekolah yang dituju," tuturnya.
Baca Juga:
Pemprov Lain Mulai Terapkan New Normal, Ganjar: Jateng Tak Ingin Tergesa-gesa
Menurut dia, hal wajar jika ada orang tua murid yang kecewa bila anaknya tak lolos seleksi sekolah negeri. Sambung dia, orang tua yang merasa kecewa dengan aturan pemerintah bukan kali ini saja tahun sebelumnya juga ada.
"Kalau kecewa setiap tahun juga pasti ada yang dikecewakan, tahun kemarin yang dikecewakan adalah orang tua murid yang zonasinya sama tapi kalah bersaing dengan nilai UN kalah sama yang berprestasi," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman

Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Ombudsman Sebut Badai Anggaran Hantam Program Makan Bergizi Gratis

Ombudsman Minta Pemerintah Beri Kepastian Pengangkatan CASN 2024 Secara Hukum
