Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas

Gedung Ombudsman RI. (Dok. Ombudsman RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - OMBUDSMAN RI meminta adanya pembenahan tata kelola pelayanan publik secara mendasar dan kepatuhan administrasi total di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Hal itu dikatakan anggota Ombudsman RI Nuzran Joher dalam menyikapi kasus korupsi dan transisi kepemimpinan di sejumlah instansi strategis.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya. Nuzran Joher menyampaikan langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kedua lembaga tersebut harus dijadikan momentum evaluasi total.

Saat merespons isu yang berkembang di media massa mengenai adanya dinamika internal terkait dengan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Ombudsman RI, Nuzran menegaskan fungsi pengawasan lembaganya bersifat independen.

Ombudsman RI tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan substantifnya secara independen. Pada September 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian rapid assessment mengenai tata kelola Program MBG kepada pihak BGN. Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh.

"Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan," tegas Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (9/6).

Baca juga:

DPR Dorong Kepala BGN Nanik S. Deyang Benahi MBG, Soroti 3 Tantangan Utama



Sementara itu, mengenai persoalan izin tinggal warga negara asing (WNA), Nuzran menegaskan kerentanan sistem di sektor ini bukanlah hal baru. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman RI telah mendeteksi celah administratif sistemis serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan.

Ombudsman juga menyoroti salah satu akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan yakni minimnya sarana dan prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi.

Untuk itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imipas untuk menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, aksesibel, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi Indonesia.

Kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik merupakan instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

Nuzran Joher, anggota Ombudsman RI


Ombudsman akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif tanpa kompromi, guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih dari praktik maladministrasi demi kepentingan masyarakat luas. Dalam waktu dekat, Ombudsman akan menggelar rapat koordinasi tatap muka bersama BGN untuk mendapatkan pembaruan perkembangan tata kelola terkini, berkoordinasi langsung dengan pimpinan baru, serta memetakan secara komprehensif butir-butir saran perbaikan Ombudsman RI yang dapat dilaksanakan sesuai skala prioritas.

Demi mempercepat pembenahan sistemis dan memastikan seluruh agenda strategis nasional berjalan dengan baik, Ombudsman RI memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto agar memaksimalkan tugas, wewenang, dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP).

"Berdasarkan mandat wewenangnya, KSP memiliki fungsi krusial dalam pengendalian program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis. Ombudsman menyarankan agar KSP dapat dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi koordinasi lintas sektoral," tutup Nuzran.(Asp)


Baca juga:

BGN Didesak Lakukan Evaluasi Menyeluruh Makan Bergizi Gratis, Tidak Ada Lagi Makanan Tidak Layak

#Badan Gizi Nasional #Ombudsman #Makan Bergizi Gratis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Badan Gizi Nasional (BGN) merealisasikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp139,77 triliun per 16 September 2026, sambil mengeksekusi refocusing penerima manfaat
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Indonesia
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Regulasi MBG harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Keracunan Makanan Jadi Tantangan MBG, BGN Perjelas Aturan Penanggung Jawab
Indonesia
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Sebanyak 1.653 satuan pendidikan kemudian dikeluarkan dari daftar penerima program.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
BGN Perketat Data Penerima MBG, Sekolah Internasional dan Mandiri Finansial tak lagi Jadi Sasaran
Indonesia
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
BGN mencoret 1.653 sekolah dari penerima MBG. Kini, Maluku dan Papua masuk prioritas.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Maluku dan Papua Jadi Prioritas
Indonesia
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Komisi IX DPR meminta BGN melakukan investigasi kasus keracunan MBG. Sebab, kasus tersebut melonjak.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Kasus Keracunan MBG Marak, DPR Minta BGN Lakukan Investigasi Menyeluruh
Indonesia
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Biaya pengobatan tidak semestinya dibebankan kepada keluarga apabila gangguan kesehatan tersebut terbukti merupakan dampak dari pelaksanaan program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
DPR Desak Biaya Pengobatan Siswa Keracunan MBG Jadi Tanggung Jawab BGN, Sampai Sembuh Total
Indonesia
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Pelaksanaan MBG tidak boleh hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Legislator Minta Badan POM Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG
Indonesia
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan menu susu bersifat tambahan yang ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta peserta didik.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu MBG
Indonesia
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
BGN menutup sementara 1.999 SPPG. Hal itu dikarenakan SPPG tersebut belum trdaftar SLHS.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
1.999 Dapur SPPG Ditutup Sementara, BGN Ungkap Penyebabnya
Indonesia
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG ke Sekolah di Jabar yang Terapkan PJJ
Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian operasional BGN terhadap kondisi darurat yang memengaruhi aktivitas pendidikan di wilayah terdampak.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Imbas Erupsi Anak Krakatau, BGN Setop Sementara MBG ke Sekolah di Jabar yang Terapkan PJJ
Bagikan