MERAHPUTIH.COM - OMBUDSMAN RI meminta adanya pembenahan tata kelola pelayanan publik secara mendasar dan kepatuhan administrasi total di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas). Hal itu dikatakan anggota Ombudsman RI Nuzran Joher dalam menyikapi kasus korupsi dan transisi kepemimpinan di sejumlah instansi strategis.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya. Nuzran Joher menyampaikan langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kedua lembaga tersebut harus dijadikan momentum evaluasi total.
Saat merespons isu yang berkembang di media massa mengenai adanya dinamika internal terkait dengan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Ombudsman RI, Nuzran menegaskan fungsi pengawasan lembaganya bersifat independen.
Ombudsman RI tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan substantifnya secara independen. Pada September 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian rapid assessment mengenai tata kelola Program MBG kepada pihak BGN. Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh.
"Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan," tegas Nuzran di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (9/6).
Baca juga:
DPR Dorong Kepala BGN Nanik S. Deyang Benahi MBG, Soroti 3 Tantangan Utama
Sementara itu, mengenai persoalan izin tinggal warga negara asing (WNA), Nuzran menegaskan kerentanan sistem di sektor ini bukanlah hal baru. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman RI telah mendeteksi celah administratif sistemis serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan.
Ombudsman juga menyoroti salah satu akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan yakni minimnya sarana dan prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA. Hal ini berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi.
Untuk itu, Ombudsman mendesak Kementerian Imipas untuk menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, aksesibel, dan transparan bagi WNA di seluruh kantor imigrasi Indonesia.
Kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik merupakan instrumen utama untuk memastikan program-program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
Nuzran Joher, anggota Ombudsman RI
Ombudsman akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif tanpa kompromi, guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih dari praktik maladministrasi demi kepentingan masyarakat luas. Dalam waktu dekat, Ombudsman akan menggelar rapat koordinasi tatap muka bersama BGN untuk mendapatkan pembaruan perkembangan tata kelola terkini, berkoordinasi langsung dengan pimpinan baru, serta memetakan secara komprehensif butir-butir saran perbaikan Ombudsman RI yang dapat dilaksanakan sesuai skala prioritas.
Demi mempercepat pembenahan sistemis dan memastikan seluruh agenda strategis nasional berjalan dengan baik, Ombudsman RI memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto agar memaksimalkan tugas, wewenang, dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP).
"Berdasarkan mandat wewenangnya, KSP memiliki fungsi krusial dalam pengendalian program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis. Ombudsman menyarankan agar KSP dapat dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi koordinasi lintas sektoral," tutup Nuzran.(Asp)
Baca juga:
BGN Didesak Lakukan Evaluasi Menyeluruh Makan Bergizi Gratis, Tidak Ada Lagi Makanan Tidak Layak