Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan

Ilustrasi Gedung Ombudsman RI. (Dok. Ombudsman RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendukung adanya sanksi tegas bagi oknum aparatur negara yang melakukan pelanggaran seperti komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Ia mendorong KPK dan Ombusdman untuk memperketat pengawasan terhadap personel TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).



Kami mendukung penuh sikap tegas Presiden Prabowo yang merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Komisi III DPR RI Abdullah




Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan aparat negara yang membekingi praktik ilegal harus ditindak tegas, termasuk oknum dari TNI dan Polri. Presiden juga menyoroti ASN/PNS yang tidak melayani publik secara maksimal, seperti mempersulit perizinan dan pelayanan administrasi.


Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/5).

Baca juga:

KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor




Dalam pemaparannya, Prabowo menekankan masyarakat menginginkan pemerintahan yang efektif dan bersih, bukan yang lamban atau bersikap santai. Presiden Prabowo juga menyampaikan tindakan tegas seperti pemberhentian, termasuk terhadap ASN dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran. Para pejabat daerah seperti gubernur dan bupati turut diingatkan agar tidak menyimpang dari aturan. Sebagai bentuk dukungan terhadap instruksi Presiden, Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik KKN yang melibatkan aparat negara maupun ASN/PNS.


“Saya mendesak KPK dan Ombudsman untuk memperketat pengawasan terhadap aparat negara dan birokrat guna mencegah tindak pidana korupsi serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya,” tegas pria yang akrab disapa Abduh itu.

Jika tidak diawasi secara ketat, siklus penyimpangan akan terus berulang seperti yang terjadi sebelumnya.


 Komisi III DPR RI Abdullah

Pengawasan Internal belum Optimal




Menurut Abdullah, pengawasan eksternal sangat penting karena praktik penyalahgunaan kewenangan sering kali sulit terdeteksi melalui mekanisme internal lembaga. “Karena kasus-kasus penyelewengan yang melibatkan aparat maupun birokrat kerap terbongkar justru setelah mendapat sorotan publik dan media,” sebut Abdullah.


Selain pengawasan eksternal, anggota Komisi Penegakan Hukum DPR ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di sejumlah kementerian dan lembaga. Abduh menilai banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang menunjukkan sistem pengawasan internal belum berjalan optimal. “Jika masih banyak aparat atau birokrat yang melanggar peraturan dan hukum, efektivitas pengawasan internal patut dipertanyakan,” tutur Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.


“Apakah tidak tegas dalam memberikan sanksi atau karena budaya saling melindungi terhadap oknum yang melanggar masih sangat kuat di setiap lembaga,” lanjut Abduh.


Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI ini menilai budaya saling melindungi dan tutup mulut terhadap rekan kerja yang melanggar aturan sudah berlangsung lama di sejumlah institusi negara. Menurut Abduh, budaya tersebut harus dihentikan hingga ke akar-akarnya melalui reformasi birokrasi yang serius dan berkelanjutan.


“Salah satu langkah penting yang harus diterapkan adalah menjadikan sistem merit sebagai prinsip utama dalam pengangkatan, promosi, dan penempatan jabatan di kementerian maupun lembaga negara,” jelasnya.


Abduh memandang, penerapan penerapan merit system harus menjadi harga mati. Ia pun menyinggung soal generasi milenial dan Gen Z yang menjadi aparat maupun birokrat dan mengkritik sistem pengangkatan dan penunjukan jabatan yang tidak berbasis kompetensi.


“Kritik ini harus didengar dan diperbaiki. Jika tidak, kementerian dan lembaga akan menjadi usang serta tidak kompetitif dalam mewujudkan pemerintahan yang clean and good governance,” ungkap Abduh.


Selain penguatan sistem merit, Abdullah juga mendorong agar mekanisme penindakan dan pemecatan terhadap aparat maupun birokrat yang terbukti melanggar hukum dipercepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, reformasi birokrasi membutuhkan lingkungan kerja yang sehat dan profesional agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal.


“Jangan memelihara terlalu lama para oknum yang merusak birokrasi dan melakukan korupsi, karena risikonya dapat meruntuhkan sendi-sendi pelayanan publik yang seharusnya melindungi dan menyejahterakan rakyat secara adil,” tutup Abduh.(Pon)





Baca juga:

Kepala Bakom Qodari Sebut Presiden Perkuat Pengawasan Ekspor demi Jalankan Pasal 33 UUD 1945











#KPK #Ombudsman #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Ombudsman RI menemukan temuan terkait penyelenggaraan MBG di 34 provinsi. BGN menyatakan terbuka terhadap hasil kajian dan rekomendasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan