MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat.
Baca juga:
Eks Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Kabur dari Kejaran Wartawan usai Diperiksa KPK
Arahan Kepala Negara itu disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5).
Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu segera diganti,
ujar Prabowo, di hadapan lebih dari 400 anggota DPR RI dan sejumlah pejabat negara.
Fokus Reformasi dan Pemberantasan Pungli
Prabowo menekankan bahwa pemerintah harus berani melakukan reformasi birokrasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional serta bebas korupsi.
Kita harus berani memperbaiki institusi-institusi kita semuanya. Kita harus terus membangun pemerintah yang kuat dan tidak korup,
ujarnya.
Presiden mencontohkan praktik pungutan liar (pungli) yang masih menjadi keluhan pengusaha dan dinilai menghambat pembangunan industri nasional.
Para pengusaha mengeluh, mereka mengalami pungli-pungli yang terlalu banyak,
tandas Kepala Negara.
Nama Dirjen Bea Cukai di Dakwaan Kasus Korupsi
Untuk diketahui, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sempat muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo milik terdakwa John Field.
Baca juga:
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Dalam sidang Pengadilan Tipikor baru-baru ini, Djaka Budi bersama terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut dalam dakwaan ikut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir John Field pemilik Blueray Cargo.
Sikap Bea Cukai
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terkait masuknya nama orang nomor satu di institusi mereka dalam dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Blueray.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulis, dikutip Antara. (*)