MerahPutih.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Dalam regulasi itu, bahaya perluasan budaya LGBTQ kini ditempatkan sejajar dengan ancaman makro lainnya seperti terorisme, separatisme, hingga praktik judi daring (Judol).
Baca juga:
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang ditandatangani langsungPresiden Prabowo di Jakarta.
Separatisme, terorisme, dan radikalisme, perang informasi dan serangan siber, serta krisis ekonomi, praktik judi daring, dan pinjaman daring (pinjol) ilegal,
bunyi Perpres Ancaman Nonterorisme LGBT, dikutip Selasa (7/7).
LGBT Lunturkan Semangat Nasionalisme
Berdasarkan dokumen resmi, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa senjata yang terstruktur, membahayakan, serta mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Masuknya budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan dikategorikan sebagai ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial budaya. Pemerintah menilai fenomena LGBT ini dapat memicu lunturnya nilai nasionalisme.
Baca juga:
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
LGBT Disandingkan dengan Kejahatan Lintas Negara
Dalam Perpres itu, kluster ancaman LGBTQ juga disandingkan dengan kejahatan lintas negara lainnya, seperti penyebaran ideologi terlarang, perdagangan manusia ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam secara masif, serta peredaran narkoba.
Oleh karenanya, Pemerintah dalam penangkalan LGBT di tanah air akan disamakan dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). (*)