MerahPutih.com - Ketua Ombudsman periode 2026 Hery Susanto menghadapi sidang perdana yang akan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengungkapkan, sidang perdana digelar setelah Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus meregister perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst atas nama Hery.
Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan,
ucap Andi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Hery diduga menerima suap dari beberapa perusahaan pertambangan dengan tujuan agar terdakwa menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHAP Ombudsman RI.
Penerimaan itu kurang lebih berjumlah lima. Pertama dari Laode Sunarwan Oda, selaku Direktur PT Thosida Indonesia memberikan uang senilai Rp875 juta melalui Lukman Malanuang.
Kedua, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta rupiah.
Ketiga dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar.
Keempat, dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp 1 miliar dan dari Agung pribadi sebesar Rp 525 juta rupiah.
Kelima, atas Muhammad Rozai selaku wakil dari PT Mitra Kemala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta rupiah.
Agung Winarno merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Zarof Ricar.