Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan

Sidang ini merupakan kelanjutan dari agenda Pembuktian oleh Penuntut Umum yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025 (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu isu adalah mekanisme keadilan restoratif diterapkan pada pidana.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai, keadilan restoratif lebih baik diberikan pada tindak pidana ringan.

"RUU KUHAP perlu mengatur ini termasuk jenis dugaan tindak pidana apa yang bisa diberikan mekanisme keadilan restoratif," tutur Najih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta.

Ia menegaskan, untuk tindak pidana berat, tidak bisa diberikan mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga:

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

Peneliti dari Universitas Cambridge Ahmad Novindri Aji Sukma menilai, pemberian keadilan restoratif perlu dibatasi hanya untuk tindak pidana yang ringan, dimediasi oleh mediator bersertifikat, dan hasil kesepakatannya disahkan oleh jaksa atau hakim.

Keadilan restoratif merupakan konsep penting yang bisa mengurangi beban perkara atau memberi ruang pemulihan, namun tanpa batasan yang jelas, keadilan restoratif bisa menjadi sarana untuk menutup perkara tanpa memberikan keadilan bagi korban.

Restitusi korban juga harus menjadi komponen yang wajib beserta publikasi ringkas hasil keadilan restoratif yang diperlukan untuk akuntabilitas.

"Dengan ini, kita dapat melindungi kepentingan korban sekaligus menjaga integritas proses hukum," ungkap Ahmad.

Ahmad mencontohkan skema yang ada di Amerika Serikat, yang dikenal dengan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Diverse Prosecution Agreement (DPA)/Non-Prosecution Agreement (NPA), khususnya untuk kasus korporasi.

Dalam skema itu, perusahaan yang terlibat pidana dapat mengakui kesalahan, membayar denda, memperbaiki tata kelola, serta menjalankan program kepatuhan atau compliance. Jika syarat dipenuhi, penuntutan dapat dihentikan.

Ahmad mengungkapkan mekanisme tersebut merupakan bentuk keadilan restoratif berbasis korporasi yang menekankan pada pemulihan transparansi dan reformasi kelembagaan, bukan semata-mata hanya penghukuman. (*)

#Ombudsman #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
John Lennon Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Saat Terima Suap Rp 4,8 M
Tak hanya “John Lennon”, terdakwa Hery juga menggunakan nama samaran lain seperti Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
John Lennon Nama Samaran Eks Ketua Ombudsman Saat Terima Suap Rp 4,8 M
Indonesia
Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M dan Hadiah Rumah, Ini Detailnya!
Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap senilai Rp 4,85 miliar berupa uang tunai dan sebuah rumah mewah.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M dan Hadiah Rumah, Ini Detailnya!
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas
Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas
Indonesia
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Fenomena penahanan ijazah juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta karena adanya tuntutan pelunasan tunggakan biaya.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Soroti Temuan Banyak Ijazah Tertahan di SMA/SMK Negeri, Singgung Pelayanan Publik Daerah
Indonesia
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Pengawasan eksternal sangat penting karena praktik penyalahgunaan kewenangan sering kali sulit terdeteksi melalui mekanisme internal lembaga.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Dukung Sanksi Tegas bagi Oknum Aparat-ASN Nakal, DPR Dorong KPK dan Ombudsman Perketat Pengawasan
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Sentil Komisi II DPR
Menyindir apakah Komisi II pura-pura tidak mengetahui rekam jejak Hery Susanto. 

Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK Sentil Komisi II DPR
Indonesia
MAKI Sebut Pansel dan DPR Teledor Loloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai proses seleksi perlu diperbaiki secara menyeluruh agar tidak mengabaikan aspek integritas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
MAKI Sebut Pansel dan DPR Teledor Loloskan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman
Bagikan