DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman
Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto. (Antara/Dokumentasi Pribadi)
MerahPutih.com – Keputusan Ombudsman RI yang menyatakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan maladministrasi dalam kasus pemecatan tenaga pendamping profesional (TPP) desa mendapat sorotan banyak kalangan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta agar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menaati dan menindaklanjuti putusan Ombudsman.
“Kami menilai putusan Ombudsman RI sudah sangat jelas di mana telah terbukti adanya maladministrasi dalam proses pemecatan ribuan pendamping desa awal tahun lalu. Kami minta Menteri Desa Yandri Susanto berbesar hati untuk melakukan tindakan korektif atas pemecatan yang memicu ribuan pengangguran baru tersebut,” kata Huda dikutip Minggu (3/8).
Baca juga:
Untuk diketahui Ombudsman menyatakan pemecatan terhadap ribuan tenaga pendamping profesional di lingkungan Kemendes PDT cacat administrasi. Kepala BPSDM dinilai tidak melakukan evaluasi kinerja sebagai syarat utama penilaian terhadap seorang TPP.
Padahal sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, evaluasi kinerja menjadi dasar perpanjangan atau pemberhentian TPP di lingkungan Kementerian Desa PDT.
Huda menegaskan rekomendasi dari Ombudsman mempunyai kekuatan mengikat secara moral dan administratif. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diatur bahwa setiap instansi atau pejabat publik yang menerima rekomendasi dari Ombudsman wajib melaksanakan tindak lanjut dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diterimanya rekomendasi.
Baca juga:
“Maka tidak ada jalan lain dari Menteri Desa PDT dan jajarannya kecuali menarik keputusan pemecatan dan melakukan evaluasi kinerja para pendamping professional sesuai ketentuan administrative yang ada,” tegasnya.
Dia mengungkapkan keputusan Ombudsman agar Kemendes PDT melakukan tindakan korektif atas pemecatan ribuan pendamping desa tidak lahir dari ruang kosong. Berdasarkan UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman ditegaskan jika rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi.
“Di situ para pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti-bukti. Ombudsman juga diwajibkan mencari data dan informasi tambahan. Maka keputusan dan rekomendasi dari Ombudsman pasti valid,” tegasnya.
Baca juga:
Menteri Desa Cerita 2 Anak Buahnya Terjebak Kebakaran Gedung Kementerian
Huda mengatakan temuan Ombudsman terkait pemecatan TPP yang cacat administrasi harus menjadi pelajaran bagi kementerian/lembaga untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi jika keputusan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Kami berharap temuan Ombudsman terkait maladministrasi dalam pemecatan ribuan pendamping desa harus menjadi pelajaran bagi Kemendes PDT. Kami berharap tidak ada ego kementerian untuk menutup mata dan mengabaikan putusan dari Ombudsman untuk melakukan tindakan korektif,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru