Ojol Saat PSBB, Ketua Gugus Tugas COVID-19: Tetap Mengacu Permenkes

Senin, 13 April 2020 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan, bukan aturan menteri lainnya.

"Bapak Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan sudah melapor, intinya Permenhub (peraturan Menteri Perhubungan) efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi, setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub akan menyesuaikan," kata Doni Monardo di kantornya di Jakarta, seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Senin (13/4).

Baca Juga:

Adu Kuat Permenkes dan Permenhub? Pakar Tata Negara: Menkes Jenderal Lapangan!

"Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing, di mana menjaga jarak menjadi hal prioritas walaupun aturan Permenhub ini ada protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan dan menggunakan alat pelindung," imbuh Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.

Doni
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo. Foto: BNPB

Dikutip Antara, dua aturan menkes dan menhub yang terbit untuk mendukung PSBB, tetapi malah menyebabkan persoalan untuk ojek. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB disebutkan angkutan roda dua hanya boleh mengangkut barang.

Aturan tersebut tertuang dalam lampiran PMK No 9 tahun 2020 tertanggal 3 April 2020 yang menyebutkan "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".

Baca Juga:

Polisi Ikuti Aturan Main Luhut Panjaitan

Sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan tertanggal 9 April 2020 disebutkan kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.

Pasal 11 huruf d menyebutkan: "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengguna motor juga wajib melakukan penyemprotan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. (*)

Baca Juga:

DPRD DKI: Anies tidak Perlu Ikuti Aturan Luhut soal Ojol

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan