Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Adu Kuat Permenkes dan Permenhub? Pakar Tata Negara: Menkes Jenderal Lapangan!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 April 2020
Adu Kuat Permenkes dan Permenhub? Pakar Tata Negara: Menkes Jenderal Lapangan!

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Permenhub ad interim Luhut Panjaitan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dinilai kontradiktif lantaran bertentangan dengan Permenkes Terawan Agus Putranto tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Kontradiksi yang dimaksud adalah mengenai pelarangan ojek online membawa penumpang. Dalam Permenkes dan Pergub DKI, ojol tegas dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang. Sementara dalam Permenhub, ojol masih dimungkinkan membawa penumpang asal memenuhi protokol COVID-19.

Baca Juga:

Polisi Ikuti Aturan Main Luhut Panjaitan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi COVID-19. Sehingga, dalam perspektif darurat leading sectornya adalah Kementerian Kesehatan.

menkes
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (ANTARA/Dewanto Samodro)

"Jadi ibaratnya kita ini mau perang lawan COVID-19 itu panglima perang tertingginya itu presiden. Tapi jenderal lapangannya itu menteri kesehatan. Lalu panglima-panglima wilayahnya adalah gubernur, bupati, walikota. Itu lah struktur komandonya. Jadi yang lain harus mengikuti itu," kata Refly kepada wartawan, Senin (14/4).

Baca Juga:

DPRD DKI: Anies tidak Perlu Ikuti Aturan Luhut soal Ojol

Menurut Refly, jika Permenhub masih ingin mengatur terkait penanganan COVID-19 maka harus mengikuti peraturan menkes alias tidak boleh bertentangan dengan peraturan Kemenkes selaku leading sector penanganan COVID-19.

"Harusnya dia mengikuti keputusan menteri kesehatan, keputusan PSBB itu. Jadi bukan dia membuat kebijakan-kebijakan sektoral sendiri. Kecuali kebijakan sektoral itu tidak ada kaitannya dengan penanganan COVID-19," ujarnya.

"Kalau ada kaitannya dengan COVID-19 maka dia harus tunduk pada jenderal lapangan dan panglima-panglima wilayah. Jangan sampai kebijakan sektoral mengalahkan perang lawan COVID-19," sambung Refly.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: MP/Fadli Vettel)

Dalam hukum normal, Refly menjelaskan, ojol memang diatur oleh Permenhub. Namun, dalam kondisi darurat, hukum normal tersebut tidak lagi berlaku. Dengan demikian, dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat saat ini, Permenhub harus tunduk pada Permenkes.

"Karena sekarang darurat kesehatan masyarakat ya semua harus tunduk (pada Permenkes) untuk memerangi COVID-19," tegas Doktor Tata Negara Universitas Andalas itu.

Untuk itu, Refly menyarankan Kemenkes segera melakukan kordinasi dengan Kemenhub untuk menyelesaikan polemik yang muncul akibat dua aturan yang bertentangan tersebut.

"Sinkronisasi. Jadi harus ada kordinasi antara kemenkes sama Kemenhub. Kalau misal ada perbedaan pendapat yang harus diikuti ya kebijakan Kemenkes," tutup Refly. (Pon)

Baca Juga:

Permenhub No 18 Tahun 2020 Kental Aroma Kepentingan Bisnis Aplikator

#Luhut Panjaitan #Ojek Online #Terawan Agus Putranto #Refly Harun
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan