Adu Kuat Permenkes dan Permenhub? Pakar Tata Negara: Menkes Jenderal Lapangan!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 April 2020
Adu Kuat Permenkes dan Permenhub? Pakar Tata Negara: Menkes Jenderal Lapangan!

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Permenhub ad interim Luhut Panjaitan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dinilai kontradiktif lantaran bertentangan dengan Permenkes Terawan Agus Putranto tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Kontradiksi yang dimaksud adalah mengenai pelarangan ojek online membawa penumpang. Dalam Permenkes dan Pergub DKI, ojol tegas dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang. Sementara dalam Permenhub, ojol masih dimungkinkan membawa penumpang asal memenuhi protokol COVID-19.

Baca Juga:

Polisi Ikuti Aturan Main Luhut Panjaitan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi COVID-19. Sehingga, dalam perspektif darurat leading sectornya adalah Kementerian Kesehatan.

menkes
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (ANTARA/Dewanto Samodro)

"Jadi ibaratnya kita ini mau perang lawan COVID-19 itu panglima perang tertingginya itu presiden. Tapi jenderal lapangannya itu menteri kesehatan. Lalu panglima-panglima wilayahnya adalah gubernur, bupati, walikota. Itu lah struktur komandonya. Jadi yang lain harus mengikuti itu," kata Refly kepada wartawan, Senin (14/4).

Baca Juga:

DPRD DKI: Anies tidak Perlu Ikuti Aturan Luhut soal Ojol

Menurut Refly, jika Permenhub masih ingin mengatur terkait penanganan COVID-19 maka harus mengikuti peraturan menkes alias tidak boleh bertentangan dengan peraturan Kemenkes selaku leading sector penanganan COVID-19.

"Harusnya dia mengikuti keputusan menteri kesehatan, keputusan PSBB itu. Jadi bukan dia membuat kebijakan-kebijakan sektoral sendiri. Kecuali kebijakan sektoral itu tidak ada kaitannya dengan penanganan COVID-19," ujarnya.

"Kalau ada kaitannya dengan COVID-19 maka dia harus tunduk pada jenderal lapangan dan panglima-panglima wilayah. Jangan sampai kebijakan sektoral mengalahkan perang lawan COVID-19," sambung Refly.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: MP/Fadli Vettel)

Dalam hukum normal, Refly menjelaskan, ojol memang diatur oleh Permenhub. Namun, dalam kondisi darurat, hukum normal tersebut tidak lagi berlaku. Dengan demikian, dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat saat ini, Permenhub harus tunduk pada Permenkes.

"Karena sekarang darurat kesehatan masyarakat ya semua harus tunduk (pada Permenkes) untuk memerangi COVID-19," tegas Doktor Tata Negara Universitas Andalas itu.

Untuk itu, Refly menyarankan Kemenkes segera melakukan kordinasi dengan Kemenhub untuk menyelesaikan polemik yang muncul akibat dua aturan yang bertentangan tersebut.

"Sinkronisasi. Jadi harus ada kordinasi antara kemenkes sama Kemenhub. Kalau misal ada perbedaan pendapat yang harus diikuti ya kebijakan Kemenkes," tutup Refly. (Pon)

Baca Juga:

Permenhub No 18 Tahun 2020 Kental Aroma Kepentingan Bisnis Aplikator

#Luhut Panjaitan #Ojek Online #Terawan Agus Putranto #Refly Harun
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Pengemudi ojek online menggelar demo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2). Mereka menuntut potongan aplikator maksimal 10 persen dan audit tarif.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Beredar unggahan yang berisi informasi bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan ojol pakai motor listrik agar tak jadi beban subsidi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Berita Foto
Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Tenaga kesehatan menunjukkan plasma darah pasien imunoterapi yang siap dimasukkan kembali ke tubuh pasien usai peresmian layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
Menhan Resmikan Layanan Immunotherapy Nusantara by Terawan di RSPPN Soedirman
Indonesia
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Koperasi GOBER Indonesia tengah menyiapkan program sertifikasi kompetensi pengemudi online.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Indonesia
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Berita Foto
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Indonesia
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Mayoritas pengemudi yang lain memilih tetap bekerja.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Berita
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Demo Ojol 17 September akan dimulai dari depan kantor Kementerian Perhubungan, berlanjut ke Istana Presiden, dan berakhir di Gedung DPR RI.
ImanK - Selasa, 16 September 2025
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online
Bagikan