Adu Kuat Permenkes dan Permenhub? Pakar Tata Negara: Menkes Jenderal Lapangan!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 April 2020
Adu Kuat Permenkes dan Permenhub? Pakar Tata Negara: Menkes Jenderal Lapangan!

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Permenhub ad interim Luhut Panjaitan tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dinilai kontradiktif lantaran bertentangan dengan Permenkes Terawan Agus Putranto tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pergub DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Kontradiksi yang dimaksud adalah mengenai pelarangan ojek online membawa penumpang. Dalam Permenkes dan Pergub DKI, ojol tegas dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan membawa barang. Sementara dalam Permenhub, ojol masih dimungkinkan membawa penumpang asal memenuhi protokol COVID-19.

Baca Juga:

Polisi Ikuti Aturan Main Luhut Panjaitan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi COVID-19. Sehingga, dalam perspektif darurat leading sectornya adalah Kementerian Kesehatan.

menkes
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (ANTARA/Dewanto Samodro)

"Jadi ibaratnya kita ini mau perang lawan COVID-19 itu panglima perang tertingginya itu presiden. Tapi jenderal lapangannya itu menteri kesehatan. Lalu panglima-panglima wilayahnya adalah gubernur, bupati, walikota. Itu lah struktur komandonya. Jadi yang lain harus mengikuti itu," kata Refly kepada wartawan, Senin (14/4).

Baca Juga:

DPRD DKI: Anies tidak Perlu Ikuti Aturan Luhut soal Ojol

Menurut Refly, jika Permenhub masih ingin mengatur terkait penanganan COVID-19 maka harus mengikuti peraturan menkes alias tidak boleh bertentangan dengan peraturan Kemenkes selaku leading sector penanganan COVID-19.

"Harusnya dia mengikuti keputusan menteri kesehatan, keputusan PSBB itu. Jadi bukan dia membuat kebijakan-kebijakan sektoral sendiri. Kecuali kebijakan sektoral itu tidak ada kaitannya dengan penanganan COVID-19," ujarnya.

"Kalau ada kaitannya dengan COVID-19 maka dia harus tunduk pada jenderal lapangan dan panglima-panglima wilayah. Jangan sampai kebijakan sektoral mengalahkan perang lawan COVID-19," sambung Refly.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto: MP/Fadli Vettel)

Dalam hukum normal, Refly menjelaskan, ojol memang diatur oleh Permenhub. Namun, dalam kondisi darurat, hukum normal tersebut tidak lagi berlaku. Dengan demikian, dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat saat ini, Permenhub harus tunduk pada Permenkes.

"Karena sekarang darurat kesehatan masyarakat ya semua harus tunduk (pada Permenkes) untuk memerangi COVID-19," tegas Doktor Tata Negara Universitas Andalas itu.

Untuk itu, Refly menyarankan Kemenkes segera melakukan kordinasi dengan Kemenhub untuk menyelesaikan polemik yang muncul akibat dua aturan yang bertentangan tersebut.

"Sinkronisasi. Jadi harus ada kordinasi antara kemenkes sama Kemenhub. Kalau misal ada perbedaan pendapat yang harus diikuti ya kebijakan Kemenkes," tutup Refly. (Pon)

Baca Juga:

Permenhub No 18 Tahun 2020 Kental Aroma Kepentingan Bisnis Aplikator

#Luhut Panjaitan #Ojek Online #Terawan Agus Putranto #Refly Harun
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan komitmen DPR untuk memperjuangkan regulasi perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja transportasi daring
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial
Indonesia
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Petisi darling mengatasnamakan "Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan” itu dibuat pada Rabu (3/9).
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas bersedia menjembatani jika masyarakat enggan menyerahkan bukti rekaman video itu langsung ke polisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
 Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Indonesia
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan.
Frengky Aruan - Rabu, 03 September 2025
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Indonesia
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
GOTO memastikan mitra yang hadir di Kantor Wapres benar-benar mitra aktif yang sehari-hari bekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi
Indonesia
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Dasar pemidanaan terhadap para anggota Brimob yang terlibat dalam kematian opir ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Indonesia
2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya
Grab Indonesia membenarkan dua mitra pengemudi meninggal dunia dan tiga lainnya kini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit akibat aksi demo beberapa hari belakangan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya
Bagikan