RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Ilustrasi (foto: Merahputih.com/Kanu)
Merahputih.com - DPR RI menyusun regulasi komprehensif untuk sektor transportasi daring (online). Inisiatif ini bertujuan mengakhiri ketimpangan antara pengemudi dan aplikator, sekaligus memastikan ekosistem mobilitas digital di Indonesia berjalan lebih berkeadilan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti keterlambatan pembentukan undang-undang tersebut yang telah menimbulkan banyak masalah di lapangan.
“Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan sejumlah aplikasi lain, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih hanya diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial," ujar Huda saat menghadiri Forum Legislasi bertajuk RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia.
Baca juga:
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Mendesak Keadilan Bagi Pengemudi dan Regulasi Transisi
Huda secara khusus menyoroti ketidakjelasan relasi kerja yang selama ini terjadi, menempatkan pengemudi dalam posisi lemah. Status mereka yang masih dianggap kemitraan, bukan ketenagakerjaan, membuat banyak hak perlindungan sosial dan ekonomi tidak terpenuhi.
Selain itu, ia juga menyinggung tingginya beban transportasi publik terhadap pengeluaran rumah tangga, yang mencapai sekitar 34 persen, jauh di atas standar internasional yang idealnya di bawah 12 persen. Jika biaya ini dapat ditekan melalui kebijakan terintegrasi seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta (bus sekolah gratis, angkutan pasar), dampaknya akan terasa langsung pada peningkatan gizi dan kesejahteraan masyarakat.
Merespons cepat aspirasi pengemudi daring terkait pembagian hasil, DPR sedang menyiapkan regulasi transisi sebelum RUU Transportasi Online dibahas secara penuh. Regulasi ini diperlukan sebagai langkah cepat sementara menunggu proses undang-undang yang panjang.
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator. Ketertutupan sistem selama ini menimbulkan ketidakadilan, di mana distribusi order menjadi tidak merata.
"Fakta di lapangan, ada driver yang terus dapat order, sementara yang lain menunggu berjam-jam tanpa penumpang. Ini harus diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Baca juga:
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
Pengamat politik Iwan Setiawan mengapresiasi masuknya RUU Transportasi Online ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai langkah politik yang patut disyukuri, mengingat aspirasi pengemudi daring telah bergulir hampir 15 tahun tanpa kepastian. Ia menilai RUU ini adalah cerminan keseriusan pemerintah dan DPR dalam berpihak kepada rakyat kecil.
RUU Transportasi Online kini resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026, ditujukan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dinilai tidak relevan lagi dengan karakter industri digital.
“Sudah terlalu lama mereka menanggung ketidakadilan, tidak ada kepastian hukum dan perlindungan sosial. Karena itu, masuknya RUU ini ke Prolegnas harus kita syukuri, dan ke depan harus benar-benar dikawal agar menghasilkan solusi yang adil bagi pengemudi maupun aplikator,” tutup Iwan Setiawan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat