RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma

Ilustrasi (foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI menyusun regulasi komprehensif untuk sektor transportasi daring (online). Inisiatif ini bertujuan mengakhiri ketimpangan antara pengemudi dan aplikator, sekaligus memastikan ekosistem mobilitas digital di Indonesia berjalan lebih berkeadilan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti keterlambatan pembentukan undang-undang tersebut yang telah menimbulkan banyak masalah di lapangan.

“Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan sejumlah aplikasi lain, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih hanya diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial," ujar Huda saat menghadiri Forum Legislasi bertajuk RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia.

Baca juga:

Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif

Mendesak Keadilan Bagi Pengemudi dan Regulasi Transisi

Huda secara khusus menyoroti ketidakjelasan relasi kerja yang selama ini terjadi, menempatkan pengemudi dalam posisi lemah. Status mereka yang masih dianggap kemitraan, bukan ketenagakerjaan, membuat banyak hak perlindungan sosial dan ekonomi tidak terpenuhi.

Selain itu, ia juga menyinggung tingginya beban transportasi publik terhadap pengeluaran rumah tangga, yang mencapai sekitar 34 persen, jauh di atas standar internasional yang idealnya di bawah 12 persen. Jika biaya ini dapat ditekan melalui kebijakan terintegrasi seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta (bus sekolah gratis, angkutan pasar), dampaknya akan terasa langsung pada peningkatan gizi dan kesejahteraan masyarakat.

Merespons cepat aspirasi pengemudi daring terkait pembagian hasil, DPR sedang menyiapkan regulasi transisi sebelum RUU Transportasi Online dibahas secara penuh. Regulasi ini diperlukan sebagai langkah cepat sementara menunggu proses undang-undang yang panjang.

Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator. Ketertutupan sistem selama ini menimbulkan ketidakadilan, di mana distribusi order menjadi tidak merata.

"Fakta di lapangan, ada driver yang terus dapat order, sementara yang lain menunggu berjam-jam tanpa penumpang. Ini harus diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Baca juga:

Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana

Pengamat politik Iwan Setiawan mengapresiasi masuknya RUU Transportasi Online ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai langkah politik yang patut disyukuri, mengingat aspirasi pengemudi daring telah bergulir hampir 15 tahun tanpa kepastian. Ia menilai RUU ini adalah cerminan keseriusan pemerintah dan DPR dalam berpihak kepada rakyat kecil.

RUU Transportasi Online kini resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026, ditujukan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dinilai tidak relevan lagi dengan karakter industri digital.

“Sudah terlalu lama mereka menanggung ketidakadilan, tidak ada kepastian hukum dan perlindungan sosial. Karena itu, masuknya RUU ini ke Prolegnas harus kita syukuri, dan ke depan harus benar-benar dikawal agar menghasilkan solusi yang adil bagi pengemudi maupun aplikator,” tutup Iwan Setiawan.

#Ojol #Tarif Ojol #Ojek Online #DPR RI #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - 38 menit lalu
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Bagikan