Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma

Ilustrasi (foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI menyusun regulasi komprehensif untuk sektor transportasi daring (online). Inisiatif ini bertujuan mengakhiri ketimpangan antara pengemudi dan aplikator, sekaligus memastikan ekosistem mobilitas digital di Indonesia berjalan lebih berkeadilan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti keterlambatan pembentukan undang-undang tersebut yang telah menimbulkan banyak masalah di lapangan.

“Setelah 12 tahun lahirnya Gojek dan sejumlah aplikasi lain, kita terlambat hampir 10 tahun. Bisnis sebesar ini masih hanya diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial," ujar Huda saat menghadiri Forum Legislasi bertajuk RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia.

Baca juga:

Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif

Mendesak Keadilan Bagi Pengemudi dan Regulasi Transisi

Huda secara khusus menyoroti ketidakjelasan relasi kerja yang selama ini terjadi, menempatkan pengemudi dalam posisi lemah. Status mereka yang masih dianggap kemitraan, bukan ketenagakerjaan, membuat banyak hak perlindungan sosial dan ekonomi tidak terpenuhi.

Selain itu, ia juga menyinggung tingginya beban transportasi publik terhadap pengeluaran rumah tangga, yang mencapai sekitar 34 persen, jauh di atas standar internasional yang idealnya di bawah 12 persen. Jika biaya ini dapat ditekan melalui kebijakan terintegrasi seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta (bus sekolah gratis, angkutan pasar), dampaknya akan terasa langsung pada peningkatan gizi dan kesejahteraan masyarakat.

Merespons cepat aspirasi pengemudi daring terkait pembagian hasil, DPR sedang menyiapkan regulasi transisi sebelum RUU Transportasi Online dibahas secara penuh. Regulasi ini diperlukan sebagai langkah cepat sementara menunggu proses undang-undang yang panjang.

Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator. Ketertutupan sistem selama ini menimbulkan ketidakadilan, di mana distribusi order menjadi tidak merata.

"Fakta di lapangan, ada driver yang terus dapat order, sementara yang lain menunggu berjam-jam tanpa penumpang. Ini harus diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Baca juga:

Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana

Pengamat politik Iwan Setiawan mengapresiasi masuknya RUU Transportasi Online ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai langkah politik yang patut disyukuri, mengingat aspirasi pengemudi daring telah bergulir hampir 15 tahun tanpa kepastian. Ia menilai RUU ini adalah cerminan keseriusan pemerintah dan DPR dalam berpihak kepada rakyat kecil.

RUU Transportasi Online kini resmi masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026, ditujukan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dinilai tidak relevan lagi dengan karakter industri digital.

“Sudah terlalu lama mereka menanggung ketidakadilan, tidak ada kepastian hukum dan perlindungan sosial. Karena itu, masuknya RUU ini ke Prolegnas harus kita syukuri, dan ke depan harus benar-benar dikawal agar menghasilkan solusi yang adil bagi pengemudi maupun aplikator,” tutup Iwan Setiawan.

#Ojol #Tarif Ojol #Ojek Online #DPR RI #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Militer AS melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran pada Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (30/7) dini hari waktu Teheran.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
AS Serang Iran Habis-Habisan, DPR: Indonesia Harus Serukan Gencatan Senjata
Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Berita Foto
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Umum IGTKI-PGRI, Eka Putri Handayani di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
Pimpinan DPR Dengar Keluhan Guru TK dari IGTKI-PGRI soal Status Honorer
Indonesia
Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Rapat tersebut memfasilitasi tiga pokok pembahasan, yakni remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
 Komisi II Gelar Rapat Dengarkan Keluh Kesah Masalah Kepala Daerah, Ada 3 Isu Yang Dibahas
Indonesia
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Penggunaan perangkat digital yang berlebihan dapat mengurangi interaksi sosial hingga memengaruhi kesehatan mental peserta didik.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Nilai Penggunaan Gawai Anak sudah Lampaui Batas, Minta Sekolah Punya Aturan Jelas
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Pengungkapan fakta secara utuh sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dokter Zahra, Evaluasi Total Program Magang
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Ketidakpastian kepemimpinan bank sentral dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap pasar keuangan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Sikapi Pengunduran Diri Gubernur BI
Bagikan