Polisi Ikuti Aturan Main Luhut Panjaitan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 April 2020
Polisi Ikuti Aturan Main Luhut Panjaitan

Ratusan ojek online antre penyemprotan disinfektan di Surabaya, Minggu (22/3) (MP/Budi Lentera)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polisi mengizinkan ojek daring atau ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Hal itu mengacu kepada Permenhub No. 18 Tahun 2020 dimana pengemudi ojol diperbolehkan membonceng penumpang.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (13/4).

Baca Juga

Lewat dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Jakarta Saat PSBB

Sambodo mengatakan jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan pihak terkait agar ada kesesuaian penerapan aturan di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Mulai hari ini, para pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota rencananya mulai ditindak. Polisi tetap mengedepankan sanksi berupa teguran.

Polisi lalu lintas membagikan bantuan sembako kepada pengendara di Jakarta dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2020, Rabu (8/4/2020). Operasi Keselamatan Jaya rencananya akan berjalan selama 14 hari dalam rangka mencegah wabah COVID-19. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).
Polisi lalu lintas membagikan bantuan sembako kepada pengendara di Jakarta dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2020, Rabu (8/4/2020). Operasi Keselamatan Jaya rencananya akan berjalan selama 14 hari dalam rangka mencegah wabah COVID-19. (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).

Para pelanggar akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatannya. Kemudian, petugas akan menginput data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke data base.

"Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," katanya.

Namun, dirinya belum merinci soal tindakan tegas yang akan diberikan. Apakah mungkin hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta sesuai peraturan yang ada.

Polisi akan lebih mengedepankan dulu penindakan awal berupa pengendara diminta mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga

Aturan Dilarang Boncengan selama PSBB Dianggap Sengsarakan Rakyat dan Ojol

Proses pengisian blanko akan didokumentasikan sebagai arsip data pihak Kepolisian. "Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar Sambodo.

Sebelumnya diberitakan, mulai hari ini, Senin 13 April 2020 para pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota rencananya mulai ditindak. Polisi tetap mengedepankan sanksi berupa teguran. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #Demo Ojol
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Gus Ipul menyampaikan, bagi anak-anak korban meninggal maupun orang tuanya akan ditindaklanjuti melalui pemberdayaan sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Gus Ipul Temui Korban Demo di Sulawesi Selatan, Janjikan Rehabilitasi Sosial
Indonesia
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Puan Kembali menyampaikan permohonan maaf atas sikap atau pernyataan sejumlah anggota DPR yang belakangan dinilai menyinggung perasaan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif
Indonesia
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Aksi ini memberikan pesan kepada kawan-kawan ojol di Solo Raya, untuk tetap tenang tetap kondusif saling berkomunikasi dan percayakan kasus ini kepada Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Sebelum dipecat, ia menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Indonesia
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Pusdatin Kemensos, sementara mencatat tujuh orang meninggal dunia dan enam orang luka berat akibat aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Aksi Demo di Jakarta dan Daerah Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta
Indonesia
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi
Aksi ini dilakukan sebagai simbol perdamaian sekaligus upaya meredam potensi kerusuhan dan aksi anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan