Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Aturan Dilarang Boncengan selama PSBB Dianggap Sengsarakan Rakyat dan Ojol

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 April 2020
Aturan Dilarang Boncengan selama PSBB Dianggap Sengsarakan Rakyat dan Ojol

Anggota Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat membagikan paket sembako kepada pengemudi ojek daring menjelang PSBB. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Garda Ojek Online menentang adanya aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang adanya pengemudi kendaraan bermotor berboncengan. Saat ini saja, penghasilan mayoritas pengemudi ojol anjlok hingga 80 persen akibat sepinya penumpang.

Ketua Garda Ojol Igun Wicaksono mengatakan, larangan tersebut malah merugikan dan memberatkan pengendara motor apalagi pengemudi ojol yang mengandalkan pemasukan dari mengantar penumpang.

Baca Juga

Anies Usahakan Ojol Masih Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

"Sepeda motor merupakan alat transportasi umum yang digunakan rakyat kecil sehari-hari," jelas Igun dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Igun melanjutkan, pengemudi ojek online bakal mengalami kesulitan mendapatkan pemasukan mengingat semakin ketatnya larangan dari pemerintah. Bisa menimbulkan terhentinya pendapatan ojek online dari jasa layanan penumpang.

"Lalu pengguna jasa ojol juga bakal kesulitan beraktivitas," terang Igun.

Suasana antrean pembelian bahan pokok oleh driver Gojek di Toko Tani Indonesia Center (TTIC) milik Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/4/2020). ANTARA/HO-Kementerian Pertanian
Suasana antrean pembelian bahan pokok oleh driver Gojek di Toko Tani Indonesia Center (TTIC) milik Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/4/2020). ANTARA/HO-Kementerian Pertanian

Igun meminta rencana itu dibatalkan. Pasalnya mayoritas pengemudi ojol sudah menerapkan layanan kebersihan dalam setiap aktivitasnya. Seperti rajin mencuci helm, tangan dan motor.

"Kami menerapkan protokol kesehatan secara komprenshif untuk menghentikan penyebaran COVID-19," jelas Igun.

Perusahaan penyedia layanan ojek online, Grab meminta pemerintah masih memperbolehkan mitra pengemudinya mengangkut penumpang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.

Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19. Namun Grab ingin pemerintah tetap memperbolehkan para driver melayani penumpang dengan tujuan-tujuan tertentu.

Baca Juga

Kemenhub Siapkan Aturan Khusus Pedoman Transportasi selama PSBB Diberlakukan

Terutama mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit dan juga ke dan dari pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari

Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah yang akan mengatur kebijakan PSBB di masing-masing kota atau daerah.

Pihaknya sejak awal pandemi virus Corona juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi untuk mengutamakan kesehatan mereka dan melakukan tindakan pencegahan secara menyeluruh.

Termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan secara teratur, selalu mencuci tangan dan membersihkan tangan mereka, menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery (mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress).

"Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia," kata Neneng kepada wartawan.

Sementara, Gojek masih mempelajari rencana pemerintah melarang pengemudi mengangkut penumpang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan. Dalam waktu dekat DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan PSBB.

"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," kata Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita kepada wartawan.

Namun pada prinsipnya pihak Gojek berupaya untuk mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19.

Dia menjelaskan pihaknya saat ini tetap berupaya untuk membantu mitra-mitra pengemudi agar tetap bisa beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah penyebaran virus Corona.

"Karena mitra-mitra ini, terutama para mitra driver merupakan andalan kita bersama ditengah masyarakat dihimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran COVID-19," jelasnya.

Baca Juga

Kepolisian Masih Kaji Skema Penindakan Ketika PSBB Diberlakukan di Jakarta

Untuk mengantisipasi meluasnya virus Corona, pihaknya menyediakan masker, hand sanitizer, vitamin dan desinfektan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, pihaknya masih mempelajari soal adanya imbauan larangan berboncengan bagi pengendara motor.

"Masih dalam tahap kajian bersama Dinas Perhubungan. Karena kita harus lihat dampaknya seperti apa. Jadi ini belum final," terang Yusri. (Knu)

#Ojek Online #GoJek #GrabBike
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Lifestyle
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Gojek resmi memberlakukan denda Rp 3.000 bagi pengguna yang membatalkan GoCar. Namun, ada fakta penting yang perlu diketahui.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya
Indonesia
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Bagikan