Aturan Dilarang Boncengan selama PSBB Dianggap Sengsarakan Rakyat dan Ojol


Anggota Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat membagikan paket sembako kepada pengemudi ojek daring menjelang PSBB. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
MerahPutih.com - Garda Ojek Online menentang adanya aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang adanya pengemudi kendaraan bermotor berboncengan. Saat ini saja, penghasilan mayoritas pengemudi ojol anjlok hingga 80 persen akibat sepinya penumpang.
Ketua Garda Ojol Igun Wicaksono mengatakan, larangan tersebut malah merugikan dan memberatkan pengendara motor apalagi pengemudi ojol yang mengandalkan pemasukan dari mengantar penumpang.
Baca Juga
"Sepeda motor merupakan alat transportasi umum yang digunakan rakyat kecil sehari-hari," jelas Igun dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Igun melanjutkan, pengemudi ojek online bakal mengalami kesulitan mendapatkan pemasukan mengingat semakin ketatnya larangan dari pemerintah. Bisa menimbulkan terhentinya pendapatan ojek online dari jasa layanan penumpang.
"Lalu pengguna jasa ojol juga bakal kesulitan beraktivitas," terang Igun.

Igun meminta rencana itu dibatalkan. Pasalnya mayoritas pengemudi ojol sudah menerapkan layanan kebersihan dalam setiap aktivitasnya. Seperti rajin mencuci helm, tangan dan motor.
"Kami menerapkan protokol kesehatan secara komprenshif untuk menghentikan penyebaran COVID-19," jelas Igun.
Perusahaan penyedia layanan ojek online, Grab meminta pemerintah masih memperbolehkan mitra pengemudinya mengangkut penumpang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.
Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19. Namun Grab ingin pemerintah tetap memperbolehkan para driver melayani penumpang dengan tujuan-tujuan tertentu.
Baca Juga
Kemenhub Siapkan Aturan Khusus Pedoman Transportasi selama PSBB Diberlakukan
Terutama mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit dan juga ke dan dari pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah yang akan mengatur kebijakan PSBB di masing-masing kota atau daerah.
Pihaknya sejak awal pandemi virus Corona juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi untuk mengutamakan kesehatan mereka dan melakukan tindakan pencegahan secara menyeluruh.
Termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan secara teratur, selalu mencuci tangan dan membersihkan tangan mereka, menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery (mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress).
"Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia," kata Neneng kepada wartawan.
Sementara, Gojek masih mempelajari rencana pemerintah melarang pengemudi mengangkut penumpang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan. Dalam waktu dekat DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan PSBB.
"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," kata Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita kepada wartawan.
Namun pada prinsipnya pihak Gojek berupaya untuk mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak COVID-19.
Dia menjelaskan pihaknya saat ini tetap berupaya untuk membantu mitra-mitra pengemudi agar tetap bisa beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah penyebaran virus Corona.
"Karena mitra-mitra ini, terutama para mitra driver merupakan andalan kita bersama ditengah masyarakat dihimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran COVID-19," jelasnya.
Baca Juga
Kepolisian Masih Kaji Skema Penindakan Ketika PSBB Diberlakukan di Jakarta
Untuk mengantisipasi meluasnya virus Corona, pihaknya menyediakan masker, hand sanitizer, vitamin dan desinfektan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, pihaknya masih mempelajari soal adanya imbauan larangan berboncengan bagi pengendara motor.
"Masih dalam tahap kajian bersama Dinas Perhubungan. Karena kita harus lihat dampaknya seperti apa. Jadi ini belum final," terang Yusri. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Aplikator Pastikan Ojol yang Berdiskusi dengan Wapres Gibran Adalah Mitra Resmi

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

2 Mitra Ojol Meninggal dan 3 Masih Dirawat di RS Imbas Demo, Ini Nama-namanya
