Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Merahputih.com - Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Pemerintah memberikan diskon iuran 50% untuk dua jenis manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diskon ini akan diberikan kepada 731.361 orang pekerja bukan penerima upah (BPU).
Diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja BPU ini termasuk dalam 8+4+5 insentif stimulus ekonomi 2025. Adapun pekerja yang termasuk kategori BPU antara lain pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Pemerintah akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Fasilitas ini akan menjamin perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi para pekerja lepas tersebut. Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol dibayar pemerintah 50 persen. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
49.152 Warga Jakarta Mengidap TBC, Ini Yang Dilakukan Gubernur Pramono
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Buruan Daftar, Ada 12 Ribu Lowongan Kerja di Jakarta Job Fest 2025
Antusias Pencari Kerja Berburu 12.000 Lowongan di Jakarta Job Festival 2025
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses
Antusias Warga Menteng Terima Bantuan Pangan Gratis Berupa Beras dan Minyak Goreng
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan
Aksi Teaterikal Peringati Hari Kesehatan Nasional Desak Pengendalian Tembakau di Jakarta
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Prakiraan BMKG: Hanya Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan pada Rabu, 12 November 2025