Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Merahputih.com - Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Pemerintah memberikan diskon iuran 50% untuk dua jenis manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diskon ini akan diberikan kepada 731.361 orang pekerja bukan penerima upah (BPU).
Diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja BPU ini termasuk dalam 8+4+5 insentif stimulus ekonomi 2025. Adapun pekerja yang termasuk kategori BPU antara lain pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Pemerintah akan memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Fasilitas ini akan menjamin perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi para pekerja lepas tersebut. Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojol dibayar pemerintah 50 persen. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen

Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Jelang Ajang Kompetisi Indonesia Menari 2025 Hadir Serentak di 11 Kota

Mengintip Perbaikan Bangunan Gerbang Tol Dalam Kota Pasca Demo Rusuh Telan Biaya 80 Miliar

Prakiraan BMKG: Kepulauan Seribu Diguyur Hujan Disertai Petir, Wilayah Jakarta Lainnya Berawan Tebal

LRT, MRT, KRL dan Kereta Bandara di Dukuh Atas Akan Terhubung, Penumpang Tidak Lagi Kehujanan

200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar

David Leon Bijlsma dan Farel Larasti Juara Abang None Jakarta 2025, Ini Pesan Gubernur Pramono kepada Mereka

Sistem Baru Peringatan Dini Polusi Udara Jakarta Bisa Sarankan Langkah Mitigasi 3 Hari ke Depan
