Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR

Aksi demo Ojek Online.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DRIVER ojek online (ojol) yang tergabung dalam Garda (Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia) menggelar demonstrasi pada Rabu (17/9). Demonstrasi dimulai di depan Kementerian Perhubungan, Istana Presiden, hingga berakhir Gedung DPR, Jakarta.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebut para driver ojol yang turun berkisar antara 2.000 sampai 5.000 orang. “Mereka ialah gabungan dari ojol dan kurir online,” jelas Igun kepada wartawan, Rabu (17/9).

Dari total massa tersebut, sekitar 100 hingga 200 pengemudi akan melakukan konvoi kendaraan bermotor, sedangkan sisanya akan mengikuti aksi unjuk rasa di lokasi yang sudah ditentukan.

Menurut rencana, massa aksi akan berkumpul terlebih dahulu di markas Garda di kawasan Cempaka Mas, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB. Dari sana, peserta aksi akan bergerak menuju Istana Presiden dan Kemenhub. Gelombang terakhir direncanakan tiba di Gedung MPR/DPR RI sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Baca juga:

Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan



Dalam aksi kali ini, para pengemudi ojol mengusung tujuh tuntutan utama yang dianggap mewakili aspirasi mereka. Salah satu poin penting yakni mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online segera masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.

Selain itu, mereka juga menuntut adanya penurunan potongan biaya dari aplikator yang saat ini mencapai 10 persen. Tuntutan lainnya meliputi regulasi tarif yang lebih adil untuk layanan pengantaran barang dan makanan, serta audit investigasi terhadap potongan sebesar 5 persen yang diduga telah dilakukan aplikator.

Mereka menginginkan perbaikan regulasi transportasi daring, perlindungan kesejahteraan pengemudi, sekaligus kepastian layanan tetap adil bagi masyarakat pengguna jasa. Tak hanya itu, para pengemudi juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan investigasi terkait dengan tragedi yang terjadi pada 28 Agustus.

Lalu mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Perhubungan Duddy Purwaghandi dari jabatannya. Mereka berharap pemerintah dan parlemen dapat mendengar serta menindaklanjuti aspirasi mereka.(knu)

Baca juga:

Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online




#Demo Ojol #Demonstrasi #Ojol
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Sebanyak 1.686 personel gabungan disiagakan untuk mengawal aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gambir, Jakarta Pusat. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Bagikan