Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 02 Agustus 2026
Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum

Ilustrasi (Pexels/Akashni Weimers)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tarif listrik per Kwh bulan Agustus 2026 jadi menjadi topik pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, tarif listrik untuk bulan Agustus 2026 masih akan tetap mengacu pada tarif triwulan III periode Juli–September 2026. Artinya, tarif listrik per Kwh bulan Agustus 2026 tidak akan mengalami kenaikan.

Baca juga:

Ancaman El Nino Bisa Picu Krisis Listrik Nasional Sampai Januari 2027

Untuk diketahui, pengkajian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap tiga bulan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Tarif listrik per Kwh Bulan Agustus 2026

Tarif ini berlaku untuk pelanggan reguler (pascabayar) maupun prabayar di berbagai golongan, mulai dari sektor rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah.

Bagi pelanggan non-subsidi, patokan biaya per kilowatt-hour (kWh) dikategorikan berdasarkan batas daya tersambung dan jenis peruntukan.

1. Sektor Rumah Tangga (R-1, R-2, dan R-3)

Besaran tarif pemakaian untuk kategori rumah tangga prabayar maupun pascabayar per kWh dibedakan berdasarkan daya listrik yang terpasang:

  • Golongan R-1/TR (900 VA - RTM): Rp1.352,00 / kWh

  • Golongan R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Rp1.444,70 / kWh

  • Golongan R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA): Rp1.699,53 / kWh

  • Golongan R-3/TR, TM (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 / kWh

Ilustrasi

2. Sektor Bisnis dan Komersial (B-2 dan B-3)

Untuk menunjang kegiatan usaha, biaya energi listrik ditetapkan sesuai skala kapasitas daya:

  • Golongan B-2/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.444,70 / kWh (Reguler & Prabayar).

  • Golongan B-3/TM (Di atas 200 kVA):

    • Biaya Luar Waktu Beban Puncak (LWBP): Rp1.035,78 / kWh.

    • Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp1.114,74 / kVArh.

3. Sektor Industri Manufaktur & Manufaktur Besar (I-3 dan I-4)

Sektor industri skala menengah hingga besar mendapatkan skema kalkulasi pemakaian berbasis waktu penyerapan daya:

  • Golongan I-3/TM (Di atas 200 kVA):

    • Blok LWBP: Rp1.035,78 / kWh

    • Denda Pemakaian kVArh: Rp1.114,74 / kVArh

  • Golongan I-4/TT (30.000 kVA ke atas):

    • Blok WBP dan LWBP: Rp996,74 / kWh

    • Denda Pemakaian kVArh: Rp996,74 / kVArh

4. Sektor Kantor Pemerintah & Penerangan Jalan (P-1, P-2, P-3)

  • Golongan P-1/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.699,53 / kWh

  • Golongan P-2/TM (Di atas 200 kVA):

    • Blok LWBP: Rp1.415,01 / kWh

    • Denda Pemakaian kVArh: Rp1.522,88 / kVArh

  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 / kWh

Catatan Tambahan dan Ketentuan Rekening Minimum (RM)

PLN menerapkan skema Rekening Minimum (RM) bulanan untuk menjaga efisiensi pemakaian energi di sektor bisnis, industri, dan pemerintah:

  1. Rekening Minimum 1 (RM1):

    - RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
  2. Rekening Minimum 2 & 3 (RM2 & RM3): Diberlakukan untuk pemakaian industri dan tegangan menengah/tinggi berdasarkan proporsi jam nyala pemakaian WBP dan LWBP.

    - RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (KVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
    - RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBР.

  3. Ketentuan Jam Nyala: Dihitung dari total kWh pemakaian bulanan dibagi dengan kapasitas kVA yang tersambung.

  4. Biaya Pemakaian Daya Reaktif (kVArh): Dikenakan tagihan denda tambahan apabila faktor daya (power factor) rata-rata bulanan berada di bawah 0,85 (85%).

#Tarif Listrik #Listrik #Diskon Listrik #Listrik Gratis #Tagihan Listrik #Subsidi Listrik #PLN #Promo PLN #Diskon PLN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
ESDM: Gangguan Listrik Berdampak Langsung pada Pendidikan hingga Kesehatan Masyarakat
Kementerian ESDM menyebut gangguan listrik berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, usaha hingga akses kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
ESDM: Gangguan Listrik Berdampak Langsung pada Pendidikan hingga Kesehatan Masyarakat
Berita Foto
Kolaborasi Alita dan PLN Electricity Services Perkuat Inovasi Sektor Ketenagalistrikan
Penandatanganan kerjasama Alita dan PLN Electricity Services bidang engineering ketenagalistrikan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Kolaborasi Alita dan PLN Electricity Services Perkuat Inovasi Sektor Ketenagalistrikan
Berita
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Tarif listrik per kWh 24-31 Agustus 2026 tetap. Cek tarif listrik PLN terbaru untuk 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA hingga 6.600 VA ke atas.
ImanK - Senin, 24 Agustus 2026
Tarif Listrik per kWh 24-31 Agustus 2026, Cek Harga Semua Golongan
Indonesia
BNPB Telah Kirim 12 Sortie Penerbangan Bantuan ke NTT, Jaringan Listrik Segera Dipulihkan
Saat meninjau wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Mendagri mendapati masih adanya kecamatan yang belum mendapatkan aliran listrik
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
BNPB Telah Kirim 12 Sortie Penerbangan Bantuan ke NTT, Jaringan Listrik Segera Dipulihkan
Indonesia
Promo HUT Ke-81 RI, PLN Pangkas Biaya Tambah Daya Listrik hingga 50 Persen
PLN menghadirkan promo Merdeka Daya dengan diskon 50 persen biaya tambah daya listrik. Simak periode promo, contoh harga, dan syaratnya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Promo HUT Ke-81 RI, PLN Pangkas Biaya Tambah Daya Listrik hingga 50 Persen
Indonesia
Wilayah Labuan Bajo dan Maumere Terimbas Pemadaman Listrik Dampak Gempa NTT
Berdasarkan data BMKG, gempa berkekuatan M7,0 - M7,7 dengan pusat 30 kilometer Timur Laut Mbay-Nagekeo-NTT pada kedalaman 10 Km dan telah dikeluarkan Peringatan Dini Tsunami.
Frengky Aruan - Sabtu, 15 Agustus 2026
Wilayah Labuan Bajo dan Maumere Terimbas Pemadaman Listrik Dampak Gempa NTT
Indonesia
Tarif Listrik PLN Agustus-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh
Tarif listrik PLN selama Agustus-September 2026 dipastikan tidak naik. Hal ini menjadi kabar baik bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Tarif Listrik PLN Agustus-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Harga per kWh
Berita
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Tarif listrik PLN 10-16 Agustus 2026 tidak naik dan tetap berlaku hingga September. Simak daftar tarif listrik PLN per kWh terbaru.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Cek Tarif Listrik PLN Agustus 2026 per kWh, Berlaku hingga September
Indonesia
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta PLN dan Pertamina memangkas anak perusahaannya.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Mau BUMN Lebih Gesit, Minta Anak-Cucu PLN dan Pertamina Dipangkas
Indonesia
PLN Ungkap Penyebab Mati Lampu di Jakarta dan Tangsel, 600 Ribu Pelanggan Terdampak
PLN mengungkapkan penyebab mati lampu di Jakarta dan Tangsel pada Senin (3/8) pagi. Hal itu dikarenakan ada gangguan transmisi.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
PLN Ungkap Penyebab Mati Lampu di Jakarta dan Tangsel, 600 Ribu Pelanggan Terdampak
Bagikan