Merahputih.com - Tarif listrik per Kwh bulan Agustus 2026 jadi menjadi topik pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, tarif listrik untuk bulan Agustus 2026 masih akan tetap mengacu pada tarif triwulan III periode Juli–September 2026. Artinya, tarif listrik per Kwh bulan Agustus 2026 tidak akan mengalami kenaikan.
Baca juga:
Ancaman El Nino Bisa Picu Krisis Listrik Nasional Sampai Januari 2027
Untuk diketahui, pengkajian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap tiga bulan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Tarif listrik per Kwh Bulan Agustus 2026
Tarif ini berlaku untuk pelanggan reguler (pascabayar) maupun prabayar di berbagai golongan, mulai dari sektor rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah.
Bagi pelanggan non-subsidi, patokan biaya per kilowatt-hour (kWh) dikategorikan berdasarkan batas daya tersambung dan jenis peruntukan.
1. Sektor Rumah Tangga (R-1, R-2, dan R-3)
Besaran tarif pemakaian untuk kategori rumah tangga prabayar maupun pascabayar per kWh dibedakan berdasarkan daya listrik yang terpasang:
-
Golongan R-1/TR (900 VA - RTM): Rp1.352,00 / kWh
-
Golongan R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Rp1.444,70 / kWh
-
Golongan R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA): Rp1.699,53 / kWh
-
Golongan R-3/TR, TM (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 / kWh
2. Sektor Bisnis dan Komersial (B-2 dan B-3)
Untuk menunjang kegiatan usaha, biaya energi listrik ditetapkan sesuai skala kapasitas daya:
-
Golongan B-2/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.444,70 / kWh (Reguler & Prabayar).
-
Golongan B-3/TM (Di atas 200 kVA):
-
Biaya Luar Waktu Beban Puncak (LWBP): Rp1.035,78 / kWh.
-
Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp1.114,74 / kVArh.
-
3. Sektor Industri Manufaktur & Manufaktur Besar (I-3 dan I-4)
Sektor industri skala menengah hingga besar mendapatkan skema kalkulasi pemakaian berbasis waktu penyerapan daya:
-
Golongan I-3/TM (Di atas 200 kVA):
-
Blok LWBP: Rp1.035,78 / kWh
-
Denda Pemakaian kVArh: Rp1.114,74 / kVArh
-
-
Golongan I-4/TT (30.000 kVA ke atas):
-
Blok WBP dan LWBP: Rp996,74 / kWh
-
Denda Pemakaian kVArh: Rp996,74 / kVArh
-
4. Sektor Kantor Pemerintah & Penerangan Jalan (P-1, P-2, P-3)
-
Golongan P-1/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.699,53 / kWh
-
Golongan P-2/TM (Di atas 200 kVA):
-
Blok LWBP: Rp1.415,01 / kWh
-
Denda Pemakaian kVArh: Rp1.522,88 / kVArh
-
-
Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 / kWh
Catatan Tambahan dan Ketentuan Rekening Minimum (RM)
PLN menerapkan skema Rekening Minimum (RM) bulanan untuk menjaga efisiensi pemakaian energi di sektor bisnis, industri, dan pemerintah:
-
Rekening Minimum 1 (RM1):
- RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian. -
Rekening Minimum 2 & 3 (RM2 & RM3): Diberlakukan untuk pemakaian industri dan tegangan menengah/tinggi berdasarkan proporsi jam nyala pemakaian WBP dan LWBP.
- RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (KVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
- RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBР. -
Ketentuan Jam Nyala: Dihitung dari total kWh pemakaian bulanan dibagi dengan kapasitas kVA yang tersambung.
-
Biaya Pemakaian Daya Reaktif (kVArh): Dikenakan tagihan denda tambahan apabila faktor daya (power factor) rata-rata bulanan berada di bawah 0,85 (85%).



