Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 02 Agustus 2026
Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum

Ilustrasi (Pexels/Akashni Weimers)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tarif listrik per Kwh bulan Agustus 2026 jadi menjadi topik pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, tarif listrik untuk bulan Agustus 2026 masih akan tetap mengacu pada tarif triwulan III periode Juli–September 2026. Artinya, tarif listrik per Kwh bulan Agustus 2026 tidak akan mengalami kenaikan.

Baca juga:

Ancaman El Nino Bisa Picu Krisis Listrik Nasional Sampai Januari 2027

Untuk diketahui, pengkajian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap tiga bulan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Tarif listrik per Kwh Bulan Agustus 2026

Tarif ini berlaku untuk pelanggan reguler (pascabayar) maupun prabayar di berbagai golongan, mulai dari sektor rumah tangga, bisnis, industri, hingga instansi pemerintah.

Bagi pelanggan non-subsidi, patokan biaya per kilowatt-hour (kWh) dikategorikan berdasarkan batas daya tersambung dan jenis peruntukan.

1. Sektor Rumah Tangga (R-1, R-2, dan R-3)

Besaran tarif pemakaian untuk kategori rumah tangga prabayar maupun pascabayar per kWh dibedakan berdasarkan daya listrik yang terpasang:

  • Golongan R-1/TR (900 VA - RTM): Rp1.352,00 / kWh

  • Golongan R-1/TR (1.300 VA & 2.200 VA): Rp1.444,70 / kWh

  • Golongan R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA): Rp1.699,53 / kWh

  • Golongan R-3/TR, TM (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 / kWh

Ilustrasi

2. Sektor Bisnis dan Komersial (B-2 dan B-3)

Untuk menunjang kegiatan usaha, biaya energi listrik ditetapkan sesuai skala kapasitas daya:

  • Golongan B-2/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.444,70 / kWh (Reguler & Prabayar).

  • Golongan B-3/TM (Di atas 200 kVA):

    • Biaya Luar Waktu Beban Puncak (LWBP): Rp1.035,78 / kWh.

    • Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp1.114,74 / kVArh.

3. Sektor Industri Manufaktur & Manufaktur Besar (I-3 dan I-4)

Sektor industri skala menengah hingga besar mendapatkan skema kalkulasi pemakaian berbasis waktu penyerapan daya:

  • Golongan I-3/TM (Di atas 200 kVA):

    • Blok LWBP: Rp1.035,78 / kWh

    • Denda Pemakaian kVArh: Rp1.114,74 / kVArh

  • Golongan I-4/TT (30.000 kVA ke atas):

    • Blok WBP dan LWBP: Rp996,74 / kWh

    • Denda Pemakaian kVArh: Rp996,74 / kVArh

4. Sektor Kantor Pemerintah & Penerangan Jalan (P-1, P-2, P-3)

  • Golongan P-1/TR (6.600 VA s.d. 200 kVA): Rp1.699,53 / kWh

  • Golongan P-2/TM (Di atas 200 kVA):

    • Blok LWBP: Rp1.415,01 / kWh

    • Denda Pemakaian kVArh: Rp1.522,88 / kVArh

  • Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 / kWh

Catatan Tambahan dan Ketentuan Rekening Minimum (RM)

PLN menerapkan skema Rekening Minimum (RM) bulanan untuk menjaga efisiensi pemakaian energi di sektor bisnis, industri, dan pemerintah:

  1. Rekening Minimum 1 (RM1):

    - RM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian.
  2. Rekening Minimum 2 & 3 (RM2 & RM3): Diberlakukan untuk pemakaian industri dan tegangan menengah/tinggi berdasarkan proporsi jam nyala pemakaian WBP dan LWBP.

    - RM2 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (KVA) x Biaya Pemakaian LWBP.
    - RM3 = 40 (Jam Nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBР.

  3. Ketentuan Jam Nyala: Dihitung dari total kWh pemakaian bulanan dibagi dengan kapasitas kVA yang tersambung.

  4. Biaya Pemakaian Daya Reaktif (kVArh): Dikenakan tagihan denda tambahan apabila faktor daya (power factor) rata-rata bulanan berada di bawah 0,85 (85%).

#Tarif Listrik #Listrik #Diskon Listrik #Listrik Gratis #Tagihan Listrik #Subsidi Listrik #PLN #Promo PLN #Diskon PLN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum
Pengkajian tarif listrik per Kwh bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap tiga bulan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro
Angga Yudha Pratama - Minggu, 02 Agustus 2026
Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya Denda Pemakaian dan Skema Rekening Minimum
Lifestyle
Promo PLN Resmi Dibuka! Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Berlaku hingga 27 Juli 2026
Promo PLN Juli 2026 kembali hadir dengan diskon tambah daya listrik 50 persen hingga 27 Juli 2026. Cek syarat, cara mendapatkan voucher PLN Mobile, biaya naik daya 900 VA ke 1.300 VA, serta ketentuan lengkapnya
ImanK - Rabu, 22 Juli 2026
Promo PLN Resmi Dibuka! Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Berlaku hingga 27 Juli 2026
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Dunia
Kuba Blackout Nasional Ketiga Kali dalam Dua Pekan, Bikin Krisis Ekonomi makin Dalam
Persediaan bahan bakar di Kuba terus menipis sejak Januari.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
 Kuba Blackout Nasional Ketiga Kali dalam Dua Pekan, Bikin Krisis Ekonomi makin Dalam
Indonesia
Biar Pelaku Usaha Tenang, Pemerintah Tahan Kenaikkan Tarif Listrik di Juli –September
Selain mempertahankan tarif bagi pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Biar Pelaku Usaha Tenang, Pemerintah Tahan Kenaikkan Tarif Listrik di Juli –September
Indonesia
Buntut Pemadaman Listrik, Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Mulai Tahun 2018
Hingga saat ini, total sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penyitaan barang bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Buntut Pemadaman Listrik, Polisi Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Mulai Tahun 2018
Indonesia
Ini 26 Kesepakan Presiden Prabowo dan PM Singapura, Implentasikan Perdagangan Listrik Lintas Batas
Indonesia dan Singapura sepakat memperluas kolaborasi di sektor pangan, rantai pasok, pertahanan dan keamanan, serta implementasi kerja sama pertanian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ini 26 Kesepakan Presiden Prabowo dan PM Singapura, Implentasikan Perdagangan Listrik Lintas Batas
Indonesia
Biar Nikmati Listrik, Desa Terpencil Bakal Dipasang Mini Grid Berbasis Energi Setempat
Pemerintah menyiapkan tiga strategi jitu untuk memperluas akses listrik hingga ke desa-desa terpencil.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Biar Nikmati Listrik, Desa Terpencil Bakal Dipasang Mini Grid Berbasis Energi Setempat
Indonesia
Listrik Mati Bergilir Pulau Jawa Terakhir 21 Juni, Dirut PLN Janji Tak Akan Terjadi Lagi
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan pemadaman bergilir di Jawa berakhir sejak 21 Juni 2026. Penguatan pasokan batubara dan tambahan kapasitas listrik menjadikan sistem lebih andal.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Listrik Mati Bergilir Pulau Jawa Terakhir 21 Juni, Dirut PLN Janji Tak Akan Terjadi Lagi
Berita
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Kemendag merespons soal kompensasi pemadaman listrik PLN. Namun, hal itu masih menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Bagikan