MK Disebut Tak Berwenang Tentukan Batas Usia Capres/Cawapres
Rabu, 11 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan usia capres dan cawapres pekan depan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan penentuan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan DPR, bukan MK.
"Batas usia capres-cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang (DPR), bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Wasekjen Dewan Pengurus Pusat PKS Zainudin Paru kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).
Baca Juga:
Projo akan Deklarasikan Dukungan untuk Capres Inisial P Sabtu Besok, Gibran Diundang
Zainudin yakin MK akan menjaga marwah dan melaksanakan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyinggung urusan capres dan cawapres tidak sebatas pada masalah usia.
"Tapi lebih dari itu tentang kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. Bukan tentang pribadi orang, dinasti, dan kepentingan kelompok, oligarki, dan ataupun relawan," katanya.
Baca Juga:
MK Harus Menjaga Integritasnya saat Memutus Perkara Batas Usia Capres - Cawapres
Dia berharap, MK mampu menempatkan kepentingan bangsa dibanding kelompok tertentu dalam memutus gugatan usia capres dan cawapres.
"Kita mengingatkan pada semua pihak agar menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama, di atas kepentingan pribadi dan golongan," jelas dia.
Sekadar informasi, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin (16/10) pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal. (Knu)
Baca Juga:
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Munculkan Konflik Kepentingan