MK Disebut Tak Berwenang Tentukan Batas Usia Capres/Cawapres


Ilustrasi - Calon Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024. (ANTARA/Naufal Ammar)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan usia capres dan cawapres pekan depan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan penentuan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan DPR, bukan MK.
"Batas usia capres-cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang (DPR), bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Wasekjen Dewan Pengurus Pusat PKS Zainudin Paru kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).
Baca Juga:
Projo akan Deklarasikan Dukungan untuk Capres Inisial P Sabtu Besok, Gibran Diundang
Zainudin yakin MK akan menjaga marwah dan melaksanakan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyinggung urusan capres dan cawapres tidak sebatas pada masalah usia.
"Tapi lebih dari itu tentang kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. Bukan tentang pribadi orang, dinasti, dan kepentingan kelompok, oligarki, dan ataupun relawan," katanya.
Baca Juga:
MK Harus Menjaga Integritasnya saat Memutus Perkara Batas Usia Capres - Cawapres
Dia berharap, MK mampu menempatkan kepentingan bangsa dibanding kelompok tertentu dalam memutus gugatan usia capres dan cawapres.
"Kita mengingatkan pada semua pihak agar menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama, di atas kepentingan pribadi dan golongan," jelas dia.
Sekadar informasi, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin (16/10) pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal. (Knu)
Baca Juga:
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Munculkan Konflik Kepentingan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

Evaluasi Masih Bobrok, Legislator PKS Ingatkan MBG Berpotensi Jadi 'IKN Jilid 2'

Keracunan karena MBG Marak, DPR Tuntut Evaluasi Total Segera dari Segi Komunikasi Krisis hingga Regulasi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
