MK Disebut Tak Berwenang Tentukan Batas Usia Capres/Cawapres
Ilustrasi - Calon Presiden Republik Indonesia pada Pilpres 2024. (ANTARA/Naufal Ammar)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan usia capres dan cawapres pekan depan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan penentuan batas usia capres-cawapres adalah kewenangan DPR, bukan MK.
"Batas usia capres-cawapres pada prinsipnya adalah open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang (DPR), bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Wasekjen Dewan Pengurus Pusat PKS Zainudin Paru kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10).
Baca Juga:
Projo akan Deklarasikan Dukungan untuk Capres Inisial P Sabtu Besok, Gibran Diundang
Zainudin yakin MK akan menjaga marwah dan melaksanakan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyinggung urusan capres dan cawapres tidak sebatas pada masalah usia.
"Tapi lebih dari itu tentang kepatutan dan kepentingan bangsa yang lebih besar. Bukan tentang pribadi orang, dinasti, dan kepentingan kelompok, oligarki, dan ataupun relawan," katanya.
Baca Juga:
MK Harus Menjaga Integritasnya saat Memutus Perkara Batas Usia Capres - Cawapres
Dia berharap, MK mampu menempatkan kepentingan bangsa dibanding kelompok tertentu dalam memutus gugatan usia capres dan cawapres.
"Kita mengingatkan pada semua pihak agar menempatkan kepentingan negara dan bangsa lebih utama, di atas kepentingan pribadi dan golongan," jelas dia.
Sekadar informasi, MK telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin (16/10) pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal. (Knu)
Baca Juga:
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Munculkan Konflik Kepentingan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Sekjen PKS Tegaskan Perlu Kajian Mendalam dan Partisipatif untuk Penentuan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR