MK Harus Menjaga Integritasnya saat Memutus Perkara Batas Usia Capres - Cawapres

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 11 Oktober 2023
MK Harus Menjaga Integritasnya saat Memutus Perkara Batas Usia Capres - Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara gugatan batas usia capres -cawapres.

Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman menyarankan bila MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.

Baca Juga:

Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Munculkan Konflik Kepentingan

"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," jelas dia kepada awak media di Jakarta, Rabu (11/10).

Menurut pengamat dari Universitas Airlangga (Unair) itu, tidak dapat dipungkiri bahwa gugatan batas usia capres-cawapres sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik.

Salah satunya, terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kabarnya bakal dilamar menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024 oleh salah satu kandidat calon presiden.

Airlangga juga berharap MK mempertimbangkan posisi lembaga itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi.

Oleh karena itu, dia mengingatkan Anwar Usman dkk dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.

Baca Juga:

MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres pada 16 Oktober

Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas.

"Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan.

Sementara di sisi lain, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu satu bakal capres merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," ucap Airlangga. (*)

Baca Juga:

Relawan “Bocahe Gibran” Doa Bersama Berharap Gibran Lolos Syarat Capres di MK

#MK #Mahkamah Konstitusi #Capres 2024 #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan