MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres pada 16 Oktober
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang putusan untuk memutus judicial review atau uji materi soal Undang-Undang (UU) Pemilu terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden serta wakil presiden.
Berdasarkan informasi yang tercatat di laman resmi MK, hakim konstitusi akan menggelar sidang pengucapan putusan di Gedung MK, pada Senin (16/10) sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun hakim konstitusi akan memutus sebanyak tujuh perkara. Seluruh gugatan uji materi yang akan diputus tersebut masih berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres.
Pertama, yaitu perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, yakni nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Adapun para pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal tersebut diatur soal batas usia minimum capres-cawapres yaitu berumur 40 tahun. Para memohon dalam gugatannya menginginkan batas usia minimal 40 tahun diturunkan menjadi 30 dan 35 tahun.
Selain itu, pemohon juga ada yang meminta soal aturan syarat alternatif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran pasangan calon capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Sedangkan penetapan kontestan Pilpres 2023 akan digelar pada 13 November 2023. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung