Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Munculkan Konflik Kepentingan


Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com- Permohonan Uji Materiil tentang batas usia minimum-maksimum Capres-Cawapres 2024 atau jabatan publik lainnya segera diputuskan.
Namun, beberapa kalangan justru mengkhawatirkan terjadi sesuatu jelang putusan yang rencananya berlangsung Senin 16 Oktober mendatang.
Baca Juga:
MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres pada 16 Oktober
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, judicial review ini secara tak langsung menempatkan seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berada dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Alasannya karena selama ini, baik batas usia minimum dan maksimum Capres-Cawapres selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan "open legal policy"," kata Petrus di Jakarta, Rabu (11/10).
Petrus menganggap, terdapat alasan hukum yang kuat untuk meminta Hakim MK yang memeriksa dan mengadili Permohonan Uji Materiil batas usia minimum-maksimum Capres dan Cawapres, mengundurkan diri.
Dia mengingatkan posisi Ketua MK Anwar Usman berada dalam posisi memiliki hubungan sebagai ipar Presiden Jokowi.
Pada saat yang bersamaan Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang juga anak kandung Jokowi, berkeinginan untuk maju sebagai Cawapres 2024 tetapi terkendala usia yang masih di bawah 40 tahun.
"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan Gibran," imbuh Petrus.
Baca Juga:
Koalisi Prabowo Tunggu Putusan MK Soal Kans Gibran Jadi Cawapres
Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan.
"Tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan tertentu," jelas Petrus
Dia mengingatkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum 40 tahun mestinya tetap dipertahankan.
"Ini berarti konstitusionalitas ketentuan batas usia minimum 40 tahun seorang Capres-Cawapres cukup teruji dan diterima oleh semua pihak tanpa kecuali,"tutur Petrus.
Dia menuturkan, selama tiga kali perubahan baik UU MK maupun UU Pemilu Pilpres, termasuk soal syarat batas usia minimum Capres-Cawapres segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan Pemerintah.
"Karena menyangkut apa yang disebut ‘open legal policy’ yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,"jelas koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Knu)
Baca Juga:
Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti dan Oligarki
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
