Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Munculkan Konflik Kepentingan

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 11 Oktober 2023
Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Munculkan Konflik Kepentingan

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Permohonan Uji Materiil tentang batas usia minimum-maksimum Capres-Cawapres 2024 atau jabatan publik lainnya segera diputuskan.

Namun, beberapa kalangan justru mengkhawatirkan terjadi sesuatu jelang putusan yang rencananya berlangsung Senin 16 Oktober mendatang.

Baca Juga:

MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres pada 16 Oktober

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, judicial review ini secara tak langsung menempatkan seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berada dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Alasannya karena selama ini, baik batas usia minimum dan maksimum Capres-Cawapres selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan "open legal policy"," kata Petrus di Jakarta, Rabu (11/10).

Petrus menganggap, terdapat alasan hukum yang kuat untuk meminta Hakim MK yang memeriksa dan mengadili Permohonan Uji Materiil batas usia minimum-maksimum Capres dan Cawapres, mengundurkan diri.

Dia mengingatkan posisi Ketua MK Anwar Usman berada dalam posisi memiliki hubungan sebagai ipar Presiden Jokowi.

Pada saat yang bersamaan Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang juga anak kandung Jokowi, berkeinginan untuk maju sebagai Cawapres 2024 tetapi terkendala usia yang masih di bawah 40 tahun.

"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan Gibran," imbuh Petrus.

Baca Juga:

Koalisi Prabowo Tunggu Putusan MK Soal Kans Gibran Jadi Cawapres

Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan.

"Tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan tertentu," jelas Petrus

Dia mengingatkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum 40 tahun mestinya tetap dipertahankan.

"Ini berarti konstitusionalitas ketentuan batas usia minimum 40 tahun seorang Capres-Cawapres cukup teruji dan diterima oleh semua pihak tanpa kecuali,"tutur Petrus.

Dia menuturkan, selama tiga kali perubahan baik UU MK maupun UU Pemilu Pilpres, termasuk soal syarat batas usia minimum Capres-Cawapres segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan Pemerintah.

"Karena menyangkut apa yang disebut ‘open legal policy’ yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,"jelas koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Knu)

Baca Juga:

Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti dan Oligarki

#MK #Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Capres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan