Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Berpotensi Munculkan Konflik Kepentingan
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com- Permohonan Uji Materiil tentang batas usia minimum-maksimum Capres-Cawapres 2024 atau jabatan publik lainnya segera diputuskan.
Namun, beberapa kalangan justru mengkhawatirkan terjadi sesuatu jelang putusan yang rencananya berlangsung Senin 16 Oktober mendatang.
Baca Juga:
MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Minimum Capres-Cawapres pada 16 Oktober
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, judicial review ini secara tak langsung menempatkan seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), berada dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Alasannya karena selama ini, baik batas usia minimum dan maksimum Capres-Cawapres selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan Pemerintah karena menyangkut kebijakan "open legal policy"," kata Petrus di Jakarta, Rabu (11/10).
Petrus menganggap, terdapat alasan hukum yang kuat untuk meminta Hakim MK yang memeriksa dan mengadili Permohonan Uji Materiil batas usia minimum-maksimum Capres dan Cawapres, mengundurkan diri.
Dia mengingatkan posisi Ketua MK Anwar Usman berada dalam posisi memiliki hubungan sebagai ipar Presiden Jokowi.
Pada saat yang bersamaan Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang juga anak kandung Jokowi, berkeinginan untuk maju sebagai Cawapres 2024 tetapi terkendala usia yang masih di bawah 40 tahun.
"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan Gibran," imbuh Petrus.
Baca Juga:
Koalisi Prabowo Tunggu Putusan MK Soal Kans Gibran Jadi Cawapres
Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan.
"Tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan tertentu," jelas Petrus
Dia mengingatkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum 40 tahun mestinya tetap dipertahankan.
"Ini berarti konstitusionalitas ketentuan batas usia minimum 40 tahun seorang Capres-Cawapres cukup teruji dan diterima oleh semua pihak tanpa kecuali,"tutur Petrus.
Dia menuturkan, selama tiga kali perubahan baik UU MK maupun UU Pemilu Pilpres, termasuk soal syarat batas usia minimum Capres-Cawapres segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan Pemerintah.
"Karena menyangkut apa yang disebut ‘open legal policy’ yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,"jelas koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Knu)
Baca Juga:
Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti dan Oligarki
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu