Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti dan Oligarki

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 04 Oktober 2023
Uji Materi Usia Capres, MK Diminta Tak Layani Kepentingan Politik Dinasti dan Oligarki

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Permohonan menyangkut aturan usia pejabat publik, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik Petrus Selestinus mendesak MK untuk menolak semua permohonan yang menyinggung soal batas usia capres/cawapres.

“Sebab sekali ada yang dikabulkan, akan muncul permohonan lain. Saat ini usia capres/cawapres, besok usia calon hakim MK. Akan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (4/10).

Baca Juga:

Ada Capres Datang Melamar, Gibran: Saya Ikut Perintah Megawati

Petrus mengomentari permohonan judicial review (uji materi) ke MK yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pihak-pihak lainnya, yakni perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun, yang kabarnya sudah diputuskan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan ditolak MK, tapi tak kunjung diumumkan.

Lalu, muncul permohonan judicial review lain yang diajukan seorang mahasiswa dari Solo, Jawa Tengah.

Sorotan publik pun tertuju pada putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Surakarta, Jateng.

Menurut Petrus, jika MK ngotot memutus perkara yang diliputi konflik kepentingan tersebut, maka Petrus Selestinus menilai lembaga yudikatif yang kini dipimpin Anwar Usman, adik ipar Presiden Jokowi, itu bakal menciptakan stigma negatif.

“Jika MK ngotot memutuskan, apalagi mengabulkan, maka patut diduga mereka melayani kepentingan politik dinasti dan oligarki,” jelas Petrus yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Baca Juga:

Survei Indikator: Prabowo Unggul dari Ganjar dan Anies di Simulasi 2 Nama Bacapres

Menurut Petrus, persoalan syarat batas usia minimum/maksimum capres/cawapres merupakan syarat penting dan menjadi domain pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah.

"Ini sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dengan cara mengubah UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, terakhir diubah dengan UU No No 7 Tahun 2020 tentang MK, lewat proses legislasi di DPR dan pemerintah," tutur Petrus.

Petrus meyakini, apa yang diupayakan beberapa pihak berupa uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia minimum capres-cawapres hanya dilakukan atas dasar hal-hal yang bersifat personal.

"Termasuk atas dasar kehendak meloloskan keinginan satu orang atau satu kelompok kecil orang yang ingin memperkuat dinasti dan oligarki," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga:

Pendaftaran Capres ke KPU Makin Dekat, Giring Minta Kaesang Ojo Kesusu

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Bagikan