MerahPutih.com - Akademisi dari President University, Muhammad AS Hikam mengaku tak kaget dengan adanya serangan bertubi-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, mantan menteri era Presiden Gus Dur itu khawatir karena kini yang dihadapi pendukung KPK adalah sosok dengan kekuatan yang dipilih mayoritas rakyat Indonesia.
"Itu sebabnya ada rasa trenyuh dalam hati saya, bahwa ontran-ontran ini adalah the beginning of the end dari KPK. Ironisnya, justru lembaga yamg sangat dibanggakan oleh rakyat Indonesia ini juga punah karena salah satu kekuatan lawannya adalah Presiden yang sangat populer di mata rakyat. Dunia memang penuh ironi," kata Hikam, dalam analisanya yang dikutip pada Rabu (18/9).
Baca Juga:
Revisi UU KPK sendiri sudah disahkan anggota Dewan pada Selasa (17/9) lalu. Kini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera disahkan.
Menurut Hikam, keberadaan lembaga ini sudah meresahkan bagi pihak anti-KPK. Dia melihat ketika parpol dan faksi di DPR berhasil melibatkan Pemerintah, maka operasi pelemahan KPK secara sistematis kemungkinan akan berhasil gemilang.
"Kini peran melemahkan dan menghancurkan KPK diambil alih kepemimpinannya oleh DPR yang faktanya merupakan salah satu lembaga negara paling banyak anngotanya ditangkap dan dipenjara karena tindak pidana korupsi," tutur dia.
Baca Juga:
"Ini disebabkan karena Presiden (Jokowi) walaupun janji memperkuat KPK ternyata ikut menyepakati beberapa usul DPR yang akan menjadi alat yang efektif untuk menggerus kemandirian lembaga antirasuah tersebut," imbuh eks Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) itu.
Terkait UU KPK baru yang sudah kadung disahkan, Hakim menegaskan ini menjadi pembelajaran dalam proses pembahasan legislasi di DPR ke depan. Menurut dia, jangan ada lagi RUU yang disahkan secara terburu-buru tanpa pembahasan matang.
Hikam menekankan seharusnya revisi UU KPK kemarin ditunda pembahasannya dan diambilalih oleh DPR periode baru 2019-2024. Alasannya, kata dia, pembahasan regulasi dilakukan dengan kepala dingin dan pikiran yang sehat, serta lepas dari kepentingan politik.
Baca Juga:
Caranya, kata Hikam, pemerintah maupun DPR tidak menutup pintu dialog dan meminta masukan semua komponen terkait. Termasuk, internal KPK dan kalangan masyarakat sipil, sehingga dapat memberikan usulan dalam revisi UU KPK yang tepat sasaran, serta sesuai kebutuhan dan urgensinya.
“Agar upaya revisi UU KPK yang ngawur dan buru-buru tak terjadi, saya usul agar pembahasan di DPR (kemarin) dibuat deadlocked saja,” sesal pengamat politik itu. (Knu)
Baca Juga