Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa

Anggota DPR RI Said Abdullah. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia meminta semua pihak tidak terjebak pada perdebatan soal aktor di balik revisi undang-undang, melainkan fokus pada kebutuhan bangsa dalam pemberantasan korupsi.

Said menilai, pembahasan undang-undang tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan. Ia menegaskan, perubahan regulasi tidak seharusnya dilakukan karena perubahan posisi politik.

“Undang-undang bukan soal selera kekuasaan. Ketika berkuasa diubah, lalu saat tidak berkuasa dianggap salah dan diubah lagi, itu bukan cara yang tepat,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).

Baca juga:

Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap

Pernyataan tersebut merespons polemik yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi UU KPK.

Namun, ia menegaskan tidak ingin memperdebatkan siapa pihak yang menjadi aktor di balik kebijakan tersebut.

Menurut Said, perdebatan mengenai aktor intelektual revisi UU KPK tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia meminta pembahasan difokuskan pada substansi kebijakan.

Ia juga menyoroti penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, ia mendorong pembenahan regulasi dilakukan secara bertahap dan terukur.

Baca juga:

Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK

Said juga menyebutkan, pemerintah dan DPR sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan implementasi undang-undang lain yang telah disahkan, termasuk KUHP, sebelum membahas revisi UU KPK.

Ia meminta publik memberikan kepercayaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan kajian menyeluruh.

Menurutnya, DPR akan melibatkan para pakar, masyarakat, serta komisioner KPK dalam menentukan kebutuhan riil terkait eksistensi lembaga antirasuah tersebut.

Terkait dukungan sejumlah pihak yang mengusulkan UU KPK dikembalikan ke versi lama, Said menilai hal itu merupakan pandangan individual yang perlu diuji melalui kajian komprehensif.

Baca juga:

Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Sebelum Direvisi, DPR: Ada Andil Jokowi Diperubahan

“Yang penting kaji secara mendalam, undang para pakar, lihat kebutuhan masyarakat. Jangan perdebatan yang tidak substantif,” pungkasnya.

Said menegaskan, proses legislasi harus dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa agar menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (Pon)

#PDIP #Revisi UU KPK #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Pembangunan industri kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penjualan kendaraan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
DPR Minta Pemerintah Susun Peta Jalan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Negara perlu menghadirkan regulasi khusus yang mampu beradaptasi dengan dinamika zaman, tanpa mematikan karakter fleksibel.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Komisi IX DPR Dukung Pembahasan RUU Pekerja Gig
Indonesia
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Bandung Barat Bersatu menyampaikan aspirasi di DPR RI. Mereka menyoroti tata kelola pemerintahan.
Soffi Amira - Rabu, 09 September 2026
Bandung Barat Bersatu Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Tata Kelola Pemerintahan hingga Anggaran
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Indonesia
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Menurut pencatatan jumlah harta kekayaan (LHKPN) 2026, sosok politisi dari Nasdem tersebut sudah memiliki total harta sebanyak Rp 3,5 miliar lebih.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kader Nasdem Anggota DPR RI Eva Stevany Masuk Desil 4, Disebut Kekeliruan dan Langsung Diperbaiki
Indonesia
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Perkembangan pekerjaan gig menunjukkan dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Fraksi PKB DPR Tegaskan Pekerja Gig Harus Dapat Perlindungan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Bagikan