Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa

Anggota DPR RI Said Abdullah. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia meminta semua pihak tidak terjebak pada perdebatan soal aktor di balik revisi undang-undang, melainkan fokus pada kebutuhan bangsa dalam pemberantasan korupsi.

Said menilai, pembahasan undang-undang tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan. Ia menegaskan, perubahan regulasi tidak seharusnya dilakukan karena perubahan posisi politik.

“Undang-undang bukan soal selera kekuasaan. Ketika berkuasa diubah, lalu saat tidak berkuasa dianggap salah dan diubah lagi, itu bukan cara yang tepat,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).

Baca juga:

Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap

Pernyataan tersebut merespons polemik yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi UU KPK.

Namun, ia menegaskan tidak ingin memperdebatkan siapa pihak yang menjadi aktor di balik kebijakan tersebut.

Menurut Said, perdebatan mengenai aktor intelektual revisi UU KPK tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia meminta pembahasan difokuskan pada substansi kebijakan.

Ia juga menyoroti penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, ia mendorong pembenahan regulasi dilakukan secara bertahap dan terukur.

Baca juga:

Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK

Said juga menyebutkan, pemerintah dan DPR sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan implementasi undang-undang lain yang telah disahkan, termasuk KUHP, sebelum membahas revisi UU KPK.

Ia meminta publik memberikan kepercayaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan kajian menyeluruh.

Menurutnya, DPR akan melibatkan para pakar, masyarakat, serta komisioner KPK dalam menentukan kebutuhan riil terkait eksistensi lembaga antirasuah tersebut.

Terkait dukungan sejumlah pihak yang mengusulkan UU KPK dikembalikan ke versi lama, Said menilai hal itu merupakan pandangan individual yang perlu diuji melalui kajian komprehensif.

Baca juga:

Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Sebelum Direvisi, DPR: Ada Andil Jokowi Diperubahan

“Yang penting kaji secara mendalam, undang para pakar, lihat kebutuhan masyarakat. Jangan perdebatan yang tidak substantif,” pungkasnya.

Said menegaskan, proses legislasi harus dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa agar menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (Pon)

#PDIP #Revisi UU KPK #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ajak Publik Berani Bersuara
Menyebut sejarah mungkin tidak pernah berulang secara persis, tapi polanya sering kali memiliki irama yang senada (rhyme).
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ajak Publik Berani Bersuara
Indonesia
Catatan Jurnalis saat Peristiwa Kudatuli: Sensor Ketat Militer dan Larangan Nama Megawati Soekarnoputri
Sebagai bagian dari upaya penghilangan pengaruh Sukarno oleh penguasa.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Catatan Jurnalis saat Peristiwa Kudatuli: Sensor Ketat Militer dan Larangan Nama Megawati Soekarnoputri
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Bagikan