MerahPutih.com - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia meminta semua pihak tidak terjebak pada perdebatan soal aktor di balik revisi undang-undang, melainkan fokus pada kebutuhan bangsa dalam pemberantasan korupsi.
Said menilai, pembahasan undang-undang tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan. Ia menegaskan, perubahan regulasi tidak seharusnya dilakukan karena perubahan posisi politik.
“Undang-undang bukan soal selera kekuasaan. Ketika berkuasa diubah, lalu saat tidak berkuasa dianggap salah dan diubah lagi, itu bukan cara yang tepat,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Baca juga:
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Pernyataan tersebut merespons polemik yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi UU KPK.
Namun, ia menegaskan tidak ingin memperdebatkan siapa pihak yang menjadi aktor di balik kebijakan tersebut.
Menurut Said, perdebatan mengenai aktor intelektual revisi UU KPK tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia meminta pembahasan difokuskan pada substansi kebijakan.
Ia juga menyoroti penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, ia mendorong pembenahan regulasi dilakukan secara bertahap dan terukur.
Baca juga:
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Said juga menyebutkan, pemerintah dan DPR sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan implementasi undang-undang lain yang telah disahkan, termasuk KUHP, sebelum membahas revisi UU KPK.
Ia meminta publik memberikan kepercayaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan kajian menyeluruh.
Menurutnya, DPR akan melibatkan para pakar, masyarakat, serta komisioner KPK dalam menentukan kebutuhan riil terkait eksistensi lembaga antirasuah tersebut.
Terkait dukungan sejumlah pihak yang mengusulkan UU KPK dikembalikan ke versi lama, Said menilai hal itu merupakan pandangan individual yang perlu diuji melalui kajian komprehensif.
Baca juga:
Jokowi Dukung UU KPK Dikembalikan Sebelum Direvisi, DPR: Ada Andil Jokowi Diperubahan
“Yang penting kaji secara mendalam, undang para pakar, lihat kebutuhan masyarakat. Jangan perdebatan yang tidak substantif,” pungkasnya.
Said menegaskan, proses legislasi harus dilakukan secara matang dan tidak tergesa-gesa agar menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (Pon)

