Bakal Muncul Dewan Pengawas KPK, Jokowi: Saya Kira Wajar
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara bakal adanya keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Menurut Jokowi, dewan pengawas KPK dinilai perlu dibentuk karena semua lembaga negara, presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip 'check and balances' serta saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan.
Baca Juga:
"Seperti presiden kan diawasi, diperiksa BPK dan diawasi DPR. Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," jelas Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9).
Oleh karena itu, lanjut Jokowi, di internal KPK perlu ada dewan pengawas. Namun Jokowi menekankan bahwa nantinya anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi.
"Bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif," jelas Jokowi.
Baca Juga:
Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Polri: Transparan dan Demokratis
Pengangkatannya dilakukan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi.
"Saya ingin memastikan trasisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," ungkap Jokowi. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot