Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, membantah pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang disebut murni inisiatif DPR.
Abdullah menilai klaim tersebut tidak tepat karena proses legislasi melibatkan peran aktif pemerintah sejak awal pembahasan.
Jejak Tim Pemerintah di Balik Layar
Abdullah yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan bahwa pada saat proses revisi berlangsung, Joko Widodo mengirimkan tim resmi untuk mewakili pemerintah dalam membahas poin-poin perubahan aturan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini membuktikan adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam melahirkan UU KPK yang baru.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (18/2).
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri. Sesuai dengan aturan tata negara, setiap perubahan undang-undang harus melalui meja diskusi dua lembaga tinggi negara.
Konstitusi Bicara: Tanpa Tanda Tangan Tetap Sah
Merespons pengakuan Jokowi yang menyebut tidak menandatangani naskah revisi tersebut, Abdullah mengingatkan bahwa langkah itu tidak memiliki pengaruh hukum yang membatalkan UU. Secara konstitusional, absennya tanda tangan presiden tidak berarti sebuah penolakan atau pembatalan terhadap substansi yang telah disepakati.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," tegas Abdullah.
Ia menambahkan bahwa publik tidak boleh keliru dalam memahami prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Kekuatan undang-undang tersebut tetap mengikat meski tanpa goresan pena dari kepala negara saat itu.
"Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," pungkasnya.

