MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju dengan usul agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan seperti sebelum direvisi pada 2019.
“Itu bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” ujar Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. “Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” katanya.
Ia menambahkan, jika UU KPK dikembalikan ke aturan sebelum revisi, pelaksanaannya tinggal menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan usul tersebut dalam pertemuan tertutup di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, belum lama ini.
Wacana pengembalian UU KPK mencuat lagi setelah Abraham Samad menyampaikan pandangannya kepada Presiden Prabowo. Menurut Abraham, revisi UU KPK pada 2019 membuat kewenangan lembaga antirasuah itu berkurang dan posisinya melemah.
“Saya bilang, kalau bisa UU KPK dikembalikan seperti dulu kalau mau melihat KPK bertaji lagi,” kata Abraham.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:

