UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu menyangkut larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.
Uji materi itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pengujian tersebut dikatakan Alexander Marwata lewat tim kuasa hukumnya ke MK, Senin (4/11).
"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut Undang-Undang-Undang KPK atau UU KPK)," tulis bunyi permohonan Alexander Marwata ke MK sebagaimana dikutip, Kamis (7/11).
Isi Pasal 36 huruf a yang dipermasalahkan ialah "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPM dengan alasan apapun".
Baca juga:
Alex merasa yakin dapat menumbangkan pasal itu lewat batu uji Pasal Pasal 28 D ayat (1) dan Padal 28 D ayat (2). Pasal 28 D ayat (1) isinya "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Sedangkan Pasal 28 D ayat (2) isinya "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
Dalam permohonan itu, Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a. Pasal itu menurut Alex menyebabkan peristiwa bertemunya pemohon dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya pertemuan dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon.
"Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22). Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," tulis permohonan Alex itu.
Baca juga:
Atas dasar itulah, Alex menegaskan Pasal 36 huruf (a) tidak memberikan kepastian hukum. Alex berkilah niat pertemuan tersebut hanya sebatas menerima laporan dugaan korupsi.
"Para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah Undang-Undang sebagai Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana," tulis permohonan Alex tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
