DPR Mengalah, Hak Seleksi Dewan Pengawas KPK Jatah Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - DPR dan pemerintah menyepakati seluruh poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Untuk poin pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK semuanya di tangan Presiden.
DPR beralasan akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga:
"Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa pendapat ada kepentingan DPR dalam memilih Dewan Pengawas," kata anggota Baleg dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
"DPR dan pemerintah telah sepakat. Pengangkatannya semua dari presiden untuk Dewas periode ini (2019-2023)," imbuh politikus NasDem itu.
Sebelumnya, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) awal draf RUU KPK. Namun, pemerintah menolak dan mengusulkan kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan Presiden melalui pembentukan Pansel.
Rapat paripurna yang akhirnya mengesahkan UU KPK baru ini berlangsung lancar. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat yang dihadiri 289 anggota dewan berdasarkan daftar hadir itu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Catat, 'Pasal-Pasal Kebiri' Revisi UU KPK yang mau Diketok DPR Hari Ini!
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK. Menurut dia, ada 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Sementara, 2 fraksi yaitu Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengungkapkan presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU. Kemudian Fahri mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fahri, yang langsung dijawab kompak anggota DPR, "Setuju." (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025