Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menpan RB Sebut Jabatan Wamen Kewenangan Jokowi

Andika Pratama - Senin, 07 Juni 2021

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo buka suara terkait posisi Wakil Menteri PAN-RB.

Politikus PDIP ini mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila diperlukan posisi wakil menteri dalam kementerian.

Baca Juga

PKS Nilai Posisi Wamen PAN-RB Mubazir dan Habisin Anggaran Negara

“Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta kepada wartawan, Senin (7/6).

Tjahjo menyatakan pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wakil menteri, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.

“Terkait berita keluarnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Sekneg (Sekretariat negara),” jelasnya.

MenPAN RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

Menurut dia, setiap Perpres kementerian yang terdapat pasal terkait jabatan wamen bertujuan agar presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.

“Memang semua Perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah Perpres,” tambahnya.

Oleh karena itu, terkait kapan jabatan Wakil Menpan RB tersebut diisi, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

Tjahjo pun menilai Perpres dan penugasan Wamen PAN-RB tersebut bertujuan untuk penguatan tugas Kemenpan RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi.

“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tutur Politisi PDI-P itu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, tertuang kebijakan terkait posisi wakil menteri di Kemenpan-RB. (Knu)

Baca Juga

Perpres 47/2021 Diteken Jokowi, Posisi Wamen Nambah Lagi

Baca Artikel Asli