Perpres 47/2021 Diteken Jokowi, Posisi Wamen Nambah Lagi

Presiden Jokowi. (Foto: Antara/Biro Pers Setpres)
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021. Isinya tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Perpres itu diteken presiden pada 19 Mei 2021.
Perpres Nomor 47 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang jabatan Wakil Menteri PAN-RB.
Baca Juga:
PKS Nilai Pancasila Disalahgunakan untuk Pecah Belah Persatuan Bangsa
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 47/2021.
Pada Ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sementara, pada Ayat (3) dikatakan bahwa wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (4), wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenpan RB.

Adapun ruang lingkup tugas wakil menteri yakni membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB. Kemudian, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
Adapun jabatan Menteri PAN-RB diduduki oleh Tjahjo Kumolo sejak awal pembentukan Kabinet Indonesia Maju.
Baca Juga:
Dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, terdapat belasan wakil menteri yang tersebar di sejumlah kementerian di antaranya Wakil Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Pertanian, dan Wakil Menteri BUMN.
Kemudian Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Agama, Wakil Menteri Perdagangan, Wakil Menteri PUPR, Wakil Menteri LHK, Wakil Menteri Desa, Wakil Menteri ATR, hingga Wakil Menteri Parekraf. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
