Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Pembebasan Lahan di Cipayung

Jumat, 19 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI.

Kasus ini tercantum dalam surat perintah penyelidikan nomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021. Pembebasan lahan itu pun ditengarai turut melibatkan mafia tanah.

Baca Juga

Jawab Keresahan Jokowi, Mabes Polri Pastikan Bakal 'Bersihkan' Mafia Tanah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, surat perintah penyidikan itu diterbitkan 17 November 2021 lalu. Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut perintah Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah.

"Kepala Kejati DKI merespons cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus terkait masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak korupsi, yaitu penyelidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Distamhut DKI," ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).

Baca Juga

Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul

Eben melanjutkan, kasus pembebasan tanah ini diduga dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI pada 2018 lalu. Namun Kejati DKI tidak menyebut secara rinci lokasi tanah yang dimaksud.

Baca Juga

Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Tangkap 5 Pelaku Mafia Tanah

Eben menegaskan, kasus mafia tanah ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Maka dari pihaknya akan mendalami kasus tersebut hingga tuntas. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan