Merahputih.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto (kedua kanan), Waka Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu Danandito (kanan) dan Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka kasus dugaan TPPU Don Ritto beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat dan 16.068.804 dolar Singapura. (Foto: MP/Didik Setiawan).

