Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak-pihak yang terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Hari ini, KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Plh BP BUMD Periode 2019 Riyadi, dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata.
Menanggapi perkembangan pemeriksaan anggota DPRD DKI atas kasus ini, menurut Ketua DPW PSI Michael Victor Sianipar, pembahasan pengadaan tanah memang kerap menjadi isu yang paling hangat dan diminati di forum legislator Kebon Sirih karena anggaran pembelian tanah yang nilainya cukup besar.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
“Tentu kita berharap tidak ada legislatif yang terlibat, tapi kita melihat faktanya selalu ada dorongan kuat untuk menghabiskan anggaran triliunan rupiah setiap tahunnya pada pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Ini sangat tidak wajar,” kata Micheal.
Michael menilai, kejadian korupsi pengadaan tanah di Munjul bukan kali pertama terjadi di DKI. Pembiaran penegakan hukum akan mengakibatkan terulangnya dan maraknya praktik korupsi pengadaan tanah.
“Korupsi pengadaan tanah Munjul hanyalah permukaan dari bongkahan gunung es mafia tanah. Kasus ini harus jadi pintu masuk membongkar mafia tanah di Jakarta,” terang Michael.
Michael meyakini, korupsi tanah yang sedang diusut KPK melibatkan kekuatan-kekuatan besar karena angka nilai korupsi yang fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.
"KPK harus bisa ungkap dalang dan jejaringnya, dan penjarakan yang terlibat. Jangan puas hanya mencari pelaku kecil yang jadi kambing hitam, kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA); Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (Asp)
Baca Juga:
KPK Temukan Dokumen Pencairan Dana Tanah di Munjul Senilai Rp 1,8 Triliun
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub