Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Tangkap 5 Pelaku Mafia Tanah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 November 2021
Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar, Polisi Tangkap 5  Pelaku Mafia Tanah

Nirina Zubir (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporannya yang menjadi korban mafia tanah di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tanah dan bangunan milik keluarga Nirina Zubir diserobot oleh orang terdekat yakni mantan asisten rumah tangga berinisial RK. Sebanyak 6 sertifikat berganti nama.

Nirina menyebut RK bersama suaminya ER secara diam-diam mengalihkan status kepemilikan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.

Baca Juga

Jawab Keresahan Jokowi, Mabes Polri Pastikan Bakal 'Bersihkan' Mafia Tanah

Kasusnya pun sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2021 lalu. Polisi telah menangkap para mafia tanah dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/11).

Adapun kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibunda Nirina dipegang oleh RK.

Tanpa sepengetahuan siapapun, RK membalik nama seluruh sertifikat tersebut atas nama orang lain dengan bantuan seorang figur palsu.

"RK membaliknamakan seluruh sertifikat hak milik dengan bantuan seorang figur dan notaris yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Petrus.

Atas perbuatannya tersebut, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, saat jumpa pers, Nirina menjelaskan bahwa keluarganya menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan asisten rumah tangga yang bernama RK.

“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua. Ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun, meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada kemana ya?'," kata Nirina Zubir saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Baca Juga

Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul

Bahkan, Nirina tak kuasa menahan tangis saat mengingat pesan dari sang ibunda, Cut Indria Marzuki.

"Ibu saya meninggal dalam tidurnya, namun masih ada sakit yang tertinggal karena orang terdekat dari ibu melakukan hal yang tidak baik kepada ibu saya," tutur Nirina Zubir dengan nada meninggi.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank. Kemudian, Nirina Zubir berujar keluarga menderita kerugian hingga Rp 17 miliar akibat perbuatan sang asisten rumah tangga.

“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina sambil menitihkan air matanya.

Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ. (Knu)

Baca Juga

KY Diminta Awasi dan Memutus Mata Rantai Mafia Tanah di Lembaga Peradilan

#Nirina Zubir #Mafia Tanah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Indonesia
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Alim Ali diijemput paksa usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Indonesia
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno)
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Februari 2025
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Indonesia
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Januari 2025
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Indonesia
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Soal mafia tanah, anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus memberi contoh pengalamannya di Merak.
Frengky Aruan - Senin, 27 Januari 2025
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Indonesia
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
Kapolri dan Menteri ATR ingin mafia tanah diberantas hingga akarnya.
Soffi Amira - Jumat, 08 November 2024
Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
Indonesia
Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
Tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum saja ketika kasusnya melibatkan penyelenggara negara.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Oktober 2024
Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
Bagikan