Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Tupon (68) berjalan di dekat spanduk petisi dukungan untuk dirinya di pekarangan rumahnya di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz.
MerahPutih.com - Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon, warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Saat ini Polda DIY telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon. Bahkan, penyidik memakai tiga pasal sekaligus untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan, dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Sudah mengantongi beberapa (nama) untuk mengidentifikasi peran masing-masing seperti apa. Tapi ini kan karena terkait mafia, jadi ada beberapa calon tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Yogyakarta, Kamis (15/5).
Ihsan mengatakan penyidik akan berhati-hati dalam mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Menurut dia, penyidik masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi secara intensif.
Baca juga:
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Hingga saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga pelapor serta instansi terkait. "Kita memeriksa tentunya dari keluarga ini, termasuk salah satunya dari instansi," ujar Ihsan, dikutip Antara.
Saat ditanya soal apakah pihak terlapor sudah dipanggil dan diperiksa, Ihsan hanya menegaskan proses penyidikan masih berfokus pada pendalaman keterangan saksi. "Intinya saksi-saksi saja, pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ihsan.
Untuk diketahui, kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon ramai dibicarakan publik. Mbah Tupon diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan, tanpa sepengetahuannya.
Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut kemudian dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh