Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai

Tanah pertanian.ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/bar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Pembagian tanah ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang wewenangnya diberikan pada Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA.

"Kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11).

Desil merupakan sistem peringkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah. Berdasarkan tingkat kesejahteraan terdapat 10 kategori (desil), dua di antaranya adalah kategori sangat miskin (desil 1) serta kategori miskin dan rentan (desil 2).

Baca juga:

Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama

Terkait penentuan penerima TORA, berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, penerima hanya dibatasi pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah.

Namun, hasil koordinasi terbaru menambahkan dua kriteria utama, yaitu masuk dalam DTKS desil 1 atau desil 2, serta memiliki penghidupan yang bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani.

Artinya, jika penerima yang memenuhi kriteria tersebut tidak tersedia di lokasi TORA, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain, dengan prioritas tetap diberikan kepada masyarakat sekitar.

Program TORA menyediakan tanah yang dapat ditanami untuk tanaman pangan seperti singkong, maupun untuk kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan.

Pemerintah tidak menetapkan luas baku per keluarga, melainkan menyesuaikan dengan potensi pendapatan yang layak dari lahan tersebut.

“Luas lahan tergantung skala keekonomian (economic of scale). Yang penting tanah dapat menghasilkan pendapatan yang cukup, bisa tiga hektare, bisa dua, tergantung komoditasnya,” kata Nusron.

Untuk mencegah penjualan tanah, TORA tidak diberikan dalam bentuk Hak Milik, melainkan melalui sertifikat Hak Pakai.

“Lahan tersebut bentuknya tidak hak milik, tapi hak pakai. Bisa dipakai, tidak bisa dijual, tapi bisa dipakai seumur hidup. Kalau anaknya akan melanjutkan bisa, tapi tidak bisa dijual. Sertifikat Hak Pakai ini juga bisa diagunkan ke bank bila dibutuhkan untuk modal,” ujar Nusron.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa target pengentasan kemiskinan adalah nol persen pada 2026 dan maksimal 5 persen pada 2029.

Sehubungan dengan itu, ia menilai distribusi aset produksi, terutama tanah, sebagai salah satu langkah paling efektif dalam pengentasan kemiskinan jangka panjang.

Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama.

"Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” ujarnya.

#Pertanahan #Tanah Negara #Kasus Tanah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
Indonesia
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Kemendagri mencatat hanya 14,4% desa di Indonesia memiliki batas wilayah jelas alias hanya 10.909 desa dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
Mentan Amran Copot Pejabat Eselon 2 dan 3 Gara-Gara Sewakan Lahan Negara di Subang
“Saya temukan satu hektare yang dikelola, sementara 299 hektare disewakan," kata Mentan Andi Amran Sulaiman.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Mentan Amran Copot Pejabat Eselon 2 dan 3 Gara-Gara Sewakan Lahan Negara di Subang
Indonesia
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Aturan baru untuk mempercepat tenggat waktu merebut tanah telantar milik masyarakat, dari 587 hari menjadi 90 hari saja.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Indonesia
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Indonesia
Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, mengapresiasi Nusron Wahid yang telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang menyebut semua tanah adalah milik negara.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja
Indonesia
Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan, rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah memiliki status sertifikat hak milik ataupun hak pakai.”
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat
Indonesia
Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis
“Jadi tanah telantar harus dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis
Indonesia
Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon
Nusron Wahid beralasan bagian pernyataannya yang menyebut 'Tanah Mbahmu' sebetulnya disampaikan dalam konteks bercanda.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon
Bagikan