Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
Tanah pertanian.ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/bar
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Pembagian tanah ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang wewenangnya diberikan pada Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA.
"Kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/11).
Desil merupakan sistem peringkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah. Berdasarkan tingkat kesejahteraan terdapat 10 kategori (desil), dua di antaranya adalah kategori sangat miskin (desil 1) serta kategori miskin dan rentan (desil 2).
Baca juga:
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Terkait penentuan penerima TORA, berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, penerima hanya dibatasi pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah.
Namun, hasil koordinasi terbaru menambahkan dua kriteria utama, yaitu masuk dalam DTKS desil 1 atau desil 2, serta memiliki penghidupan yang bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani.
Artinya, jika penerima yang memenuhi kriteria tersebut tidak tersedia di lokasi TORA, pemerintah membuka opsi migrasi dari daerah lain, dengan prioritas tetap diberikan kepada masyarakat sekitar.
Program TORA menyediakan tanah yang dapat ditanami untuk tanaman pangan seperti singkong, maupun untuk kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, atau peternakan.
Pemerintah tidak menetapkan luas baku per keluarga, melainkan menyesuaikan dengan potensi pendapatan yang layak dari lahan tersebut.
“Luas lahan tergantung skala keekonomian (economic of scale). Yang penting tanah dapat menghasilkan pendapatan yang cukup, bisa tiga hektare, bisa dua, tergantung komoditasnya,” kata Nusron.
Untuk mencegah penjualan tanah, TORA tidak diberikan dalam bentuk Hak Milik, melainkan melalui sertifikat Hak Pakai.
“Lahan tersebut bentuknya tidak hak milik, tapi hak pakai. Bisa dipakai, tidak bisa dijual, tapi bisa dipakai seumur hidup. Kalau anaknya akan melanjutkan bisa, tapi tidak bisa dijual. Sertifikat Hak Pakai ini juga bisa diagunkan ke bank bila dibutuhkan untuk modal,” ujar Nusron.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa target pengentasan kemiskinan adalah nol persen pada 2026 dan maksimal 5 persen pada 2029.
Sehubungan dengan itu, ia menilai distribusi aset produksi, terutama tanah, sebagai salah satu langkah paling efektif dalam pengentasan kemiskinan jangka panjang.
Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama.
"Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” ujarnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Mentan Amran Copot Pejabat Eselon 2 dan 3 Gara-Gara Sewakan Lahan Negara di Subang
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja
Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat
Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis
Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon