MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak pemerintah mengevaluasi total pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Khozin menilai kekarutmarutan implementasi kebijakan LSD di lapangan saat ini telah memicu banyak persoalan serius, baik dari aspek yuridis maupun empiris.
“Jangan kemudian di-framing bahwa menolak LSD sama dengan menolak ketahanan pangan. Itu cacat logika dan cacat hukum,” tegas Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, serta asosiasi pemerintah daerah seperti APDESI, APKASI, dan APEKSI.
Baca juga:
Prabowo Bertekad Bangun Ekonomi Kerakyatan, Cetak Lahan Sawah Baru Jadi Unggulan
Politisi PKB ini mengkritik pola penetapan LSD oleh pemerintah pusat yang dinilai terlalu sepihak (top-down) tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, peta zonasi yang dibuat di Jakarta kerap kali tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Khozin membeberkan, aturan kaku LSD ini justru menjadi batu sandungan bagi proyek fasilitas publik dan perumahan rakyat di berbagai wilayah.
Banyak kasus di lapangan menunjukkan kebijakan tersebut justru menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah. Terdapat pesantren, puskesmas, kantor pemerintahan, hingga proyek perumahan masyarakat yang terdampak penetapan LSD sehingga tidak dapat dikembangkan.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Lebih lanjut, ia memaparkan terjadinya tumpang tindih (dualisme) data yang fatal antara Lahan Baku Sawah (LBS), LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. “LBS dan LSD sama-sama diterbitkan ATR/BPN, tetapi di lapangan justru tidak sinkron. Akibatnya, kepala daerah, masyarakat, pesantren, hingga pelaku usaha lokal yang menanggung dampaknya,” katanya.
Secara hukum, Khozin mengingatkan kedudukan LSD yang hanya berlandaskan peraturan presiden (perpres) atau aturan kementerian tidak boleh menabrak aturan LP2B yang memiliki payung hukum lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar perluasan LSD ke provinsi lain segera dihentikan sementara (moratorium).
Selain masalah lahan sawah, Komisi II DPR RI juga membongkar borok pelaksanaan program sertifikasi tanah gratis (PTSL) di tingkat desa. Khozin mengaku kebanjiran laporan dari warga mengenai maraknya praktik pungutan liar (pungli) di luar ketentuan resmi.
Di akhir interupsinya, Khozin meminta pemerintah pusat menghentikan ego sektoral dan kembali menghormati semangat otonomi daerah.
“Program PTSL sangat penting, tetapi implementasinya harus tertib, transparan, dan tidak membebani masyarakat di bawah. Jangan semua (kebijakan) ditarik ke pusat. Daerah harus dilibatkan karena mereka yang paling memahami kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

