DPR Kritik Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, Timbulkan Cacat Logika dan Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Kritik Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, Timbulkan Cacat Logika dan Hukum

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak pemerintah mengevaluasi total pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).


Khozin menilai kekarutmarutan implementasi kebijakan LSD di lapangan saat ini telah memicu banyak persoalan serius, baik dari aspek yuridis maupun empiris.


“Jangan kemudian di-framing bahwa menolak LSD sama dengan menolak ketahanan pangan. Itu cacat logika dan cacat hukum,” tegas Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).


Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, serta asosiasi pemerintah daerah seperti APDESI, APKASI, dan APEKSI.

Baca juga:

Prabowo Bertekad Bangun Ekonomi Kerakyatan, Cetak Lahan Sawah Baru Jadi Unggulan




Politisi PKB ini mengkritik pola penetapan LSD oleh pemerintah pusat yang dinilai terlalu sepihak (top-down) tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, peta zonasi yang dibuat di Jakarta kerap kali tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.


Khozin membeberkan, aturan kaku LSD ini justru menjadi batu sandungan bagi proyek fasilitas publik dan perumahan rakyat di berbagai wilayah.

Banyak kasus di lapangan menunjukkan kebijakan tersebut justru menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah. Terdapat pesantren, puskesmas, kantor pemerintahan, hingga proyek perumahan masyarakat yang terdampak penetapan LSD sehingga tidak dapat dikembangkan.


 Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin




Lebih lanjut, ia memaparkan terjadinya tumpang tindih (dualisme) data yang fatal antara Lahan Baku Sawah (LBS), LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. “LBS dan LSD sama-sama diterbitkan ATR/BPN, tetapi di lapangan justru tidak sinkron. Akibatnya, kepala daerah, masyarakat, pesantren, hingga pelaku usaha lokal yang menanggung dampaknya,” katanya.


Secara hukum, Khozin mengingatkan kedudukan LSD yang hanya berlandaskan peraturan presiden (perpres) atau aturan kementerian tidak boleh menabrak aturan LP2B yang memiliki payung hukum lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar perluasan LSD ke provinsi lain segera dihentikan sementara (moratorium).


Selain masalah lahan sawah, Komisi II DPR RI juga membongkar borok pelaksanaan program sertifikasi tanah gratis (PTSL) di tingkat desa. Khozin mengaku kebanjiran laporan dari warga mengenai maraknya praktik pungutan liar (pungli) di luar ketentuan resmi.


Di akhir interupsinya, Khozin meminta pemerintah pusat menghentikan ego sektoral dan kembali menghormati semangat otonomi daerah.


“Program PTSL sangat penting, tetapi implementasinya harus tertib, transparan, dan tidak membebani masyarakat di bawah. Jangan semua (kebijakan) ditarik ke pusat. Daerah harus dilibatkan karena mereka yang paling memahami kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.(Pon)







Baca juga:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan





#Pertanahan #Sawah #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
ATR/BPN Pangkas Birokrasi, Jadwal Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari
Transformasi pelayanan publik kini resmi dijalankan demi menghadirkan kepastian bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
ATR/BPN Pangkas Birokrasi, Jadwal Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan