Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Kritik Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, Timbulkan Cacat Logika dan Hukum

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Kritik Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, Timbulkan Cacat Logika dan Hukum

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak pemerintah mengevaluasi total pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Khozin menilai kekarutmarutan implementasi kebijakan LSD di lapangan saat ini telah memicu banyak persoalan serius, baik dari aspek yuridis maupun empiris.

“Jangan kemudian di-framing bahwa menolak LSD sama dengan menolak ketahanan pangan. Itu cacat logika dan cacat hukum,” tegas Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, serta asosiasi pemerintah daerah seperti APDESI, APKASI, dan APEKSI.

Baca juga:

Prabowo Bertekad Bangun Ekonomi Kerakyatan, Cetak Lahan Sawah Baru Jadi Unggulan



Politisi PKB ini mengkritik pola penetapan LSD oleh pemerintah pusat yang dinilai terlalu sepihak (top-down) tanpa melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, peta zonasi yang dibuat di Jakarta kerap kali tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Khozin membeberkan, aturan kaku LSD ini justru menjadi batu sandungan bagi proyek fasilitas publik dan perumahan rakyat di berbagai wilayah.

Banyak kasus di lapangan menunjukkan kebijakan tersebut justru menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah. Terdapat pesantren, puskesmas, kantor pemerintahan, hingga proyek perumahan masyarakat yang terdampak penetapan LSD sehingga tidak dapat dikembangkan.


 Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin



Lebih lanjut, ia memaparkan terjadinya tumpang tindih (dualisme) data yang fatal antara Lahan Baku Sawah (LBS), LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. “LBS dan LSD sama-sama diterbitkan ATR/BPN, tetapi di lapangan justru tidak sinkron. Akibatnya, kepala daerah, masyarakat, pesantren, hingga pelaku usaha lokal yang menanggung dampaknya,” katanya.

Secara hukum, Khozin mengingatkan kedudukan LSD yang hanya berlandaskan peraturan presiden (perpres) atau aturan kementerian tidak boleh menabrak aturan LP2B yang memiliki payung hukum lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar perluasan LSD ke provinsi lain segera dihentikan sementara (moratorium).

Selain masalah lahan sawah, Komisi II DPR RI juga membongkar borok pelaksanaan program sertifikasi tanah gratis (PTSL) di tingkat desa. Khozin mengaku kebanjiran laporan dari warga mengenai maraknya praktik pungutan liar (pungli) di luar ketentuan resmi.

Di akhir interupsinya, Khozin meminta pemerintah pusat menghentikan ego sektoral dan kembali menghormati semangat otonomi daerah.

“Program PTSL sangat penting, tetapi implementasinya harus tertib, transparan, dan tidak membebani masyarakat di bawah. Jangan semua (kebijakan) ditarik ke pusat. Daerah harus dilibatkan karena mereka yang paling memahami kondisi riil di lapangan,” pungkasnya.(Pon)







Baca juga:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan





#Pertanahan #Sawah #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Sistem peringatan dini pertanian (SIPERDITAN) harus diperkuat agar tidak mengganggu target produksi pangan nasional. 

Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
DPR Dorong Penguatan Mitigasi Hadapi Ancaman El Nino
Indonesia
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Suara buruh perlu menjadi bagian penting dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Buruh Ingatkan Revisi UU Ketenagakerjaan tak Boleh Kurangi Perlindungan Pekerja
Indonesia
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Dengan begitu, kepala daerah tidak lagi kesulitan ketika harus mengevaluasi pegawai yang dinilai tidak memenuhi target kerja.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
RUU ASN Bakal Atur KPI Ketat, Ketua Komisi II: yang Kinerjanya enggak Bagus Bisa Out
Indonesia
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
JPPR meminta agar DPR segera merevisi UU Pemilu. Sebab, Pemilu 2029 bisa berjalan inkonstitusional.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Bagikan