Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Petugas (kiri) melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar
MerahPutih.com - Masyarakat tengah ramai memperbincangkan mengenai pajak warisan, yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli.
Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.
Baca juga:
Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial
Rosmauli mengatakan, pengecualian itu diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Rincian aturan itu dapat ditemukan pada PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).
Permohonan surat keterangan bebas PPh dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara daring melalui Coretax DJP.
Dalam pengajuan permohonan, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan pembagian waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Rosmauli pun menjelaskan kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Perlu ditegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan," tambah dia.
Menurut Rosmauli, BPHTB tetap berlaku lantaran merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final," tutur Rosmauli.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Hapuskan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Bakal Bagikan Tanah Sertifikat Hak Pakai
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya