Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Petugas (kiri) melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar
MerahPutih.com - Masyarakat tengah ramai memperbincangkan mengenai pajak warisan, yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli.
Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.
Baca juga:
Tersangkut Kasus Pajak, Ketua Ferrari Jalani Hukuman Kerja Sosial
Rosmauli mengatakan, pengecualian itu diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Rincian aturan itu dapat ditemukan pada PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (2).
Permohonan surat keterangan bebas PPh dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara daring melalui Coretax DJP.
Dalam pengajuan permohonan, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa surat pernyataan pembagian waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Rosmauli pun menjelaskan kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Perlu ditegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan," tambah dia.
Menurut Rosmauli, BPHTB tetap berlaku lantaran merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final," tutur Rosmauli.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor