Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (MP/Didik)
MerahPutih.com - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tengah menyiapkan aturan baru untuk mempercepat tenggat waktu merebut tanah telantar milik masyarakat, dari 587 hari menjadi 90 hari saja.
Nusron menjelaskan percepatan batas waktu itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi aturan lama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.
"Berdasarkan PP (Nomor 20 Tahun 2021) butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami diperintah revisi. Prosesnya kami persingkat, hanya 90 hari," kata Nusron, dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Baca juga:
Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja
Menurut Nusron, aturan baru dengan tenggat waktu 90 hari itu diklaim tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Namun, Menteri ATR menambahkan tanah telantar menjadi objek reforma agraria termasuk tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), sampai hak konsesi yang tidak digunakan selama 2 tahun.
"Negara berhak untuk mengevaluasi, kemudian mencatatkan tanah telantar, bisa diserahkan kepada Bank Tanah. Kemudian, diredistribusikan kepada rakyat," papar politikus Golkar itu.
Menteri ATR Pernah Minta Maaf
Untuk diketahui, Nusron sempat mendapat kecaman publik akibat pernyataannya tentang penyitaan tanah telantar rakyat untuk negara. Namun, dia sudah meminta maaf secara terbuka.
Baca juga:
Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat
Menteri ATR menyatakan pernyataannya terkait semua tanah merupakan milik negara sebetulnya lahan jutaan hektar berstatus Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang ditelantarkan.
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan, rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah memiliki status sertifikat hak milik ataupun hak pakai,” kata Menteri Nusron, saat jumpa pers permintaan maaf ke publik di Jakarta, Selasa 12 Agustus lalu.
Diklaim Bukan Menyasar Tanah SHM
Nusron kembali mengungkit pernyataan mengenai kepemilikan tanah oleh negara itu berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” tuturnya.
Baca juga:
Menurut Nusron, lahan terlantar ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk untuk program-program stratregis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Misalnya, untuk reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan lain sebagainya.
“Jadi semata-mata menyasar lahan yang status HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan dan tidak produktif,” tandasnya kala itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat

Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja

Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat

Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis

Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon

Sampaikan Permintaan Maaf, Nusron Wahid Jelaskan Maksud Tanah ‘Nganggur’ Diambil Negara

Pernyataan Semua Tanah Milik Negara Menjadi Ramai, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf dan Ke Depan Berhati-hati Berkata

Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh
