HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Kompleks IKN.(foto: dok IKN)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun. Menurut dia, putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
“Ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN,” ujar Indrajaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11).
Indrajaya menjelaskan ketentuan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun apabila memenuhi syarat.
Dengan adanya putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun. Jika dibandingkan dengan praktik di negara lain, ketentuan baru ini masih tergolong kompetitif. Ia mencontohkan, di Australia, Singapura, dan Malaysia, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.
“Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.
Baca juga:
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indrajaya menilai putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor yang berencana menanamkan modal di IKN. “Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” tegasnya.
Indrajaya juga menegaskan PKB akan terus memantau implementasi putusan MK ini, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Indrajaya menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh pihak harus mematuhi dan mengimplementasikannya dengan baik
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatur masa hak guna usaha (HGU) di wilayah IKN bisa mencapai hingga 190 tahun.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. MK mengabulkan sebagian permohonan. Permohonan uji materi ini diajukan dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN Nusantara.
Mereka menilai kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari tayangan siaran langsung.(knu)
Baca juga:
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Kecam Aksi Ormas terhadap Mie Gacoan, Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
Anggota Komisi IX DPR Nilai Ekonomi RI Tetap Resilien meski Tekanan Global Tinggi
Diusulkan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, DPR: Kepercayaan Dunia terhadap Indonesia akan Meningkat
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta