HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah

Kompleks IKN.(foto: dok IKN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun. Menurut dia, putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.

“Ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN,” ujar Indrajaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11).

Indrajaya menjelaskan ketentuan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun apabila memenuhi syarat.

Dengan adanya putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun. Jika dibandingkan dengan praktik di negara lain, ketentuan baru ini masih tergolong kompetitif. Ia mencontohkan, di Australia, Singapura, dan Malaysia, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.

“Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.

Baca juga:

MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas



Indrajaya menilai putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor yang berencana menanamkan modal di IKN. “Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” tegasnya.

Indrajaya juga menegaskan PKB akan terus memantau implementasi putusan MK ini, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Indrajaya menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh pihak harus mematuhi dan mengimplementasikannya dengan baik

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatur masa hak guna usaha (HGU) di wilayah IKN bisa mencapai hingga 190 tahun.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. MK mengabulkan sebagian permohonan. Permohonan uji materi ini diajukan dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN Nusantara.

Mereka menilai kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari tayangan siaran langsung.(knu)

Baca juga:

MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun



#IKN Nusantara #Pertanahan #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Dorong Reforma Agraria Berujung pada Akses Lahan dan Produksi
Indonesia
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Pencapaian medali yang telah diraih sejauh ini merupakan hasil dari kerja keras para atlet, pelatih, ofisial, serta seluruh pihak yang mendukung persiapan kontingen Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Komisi X DPR Dorong Kontingen Indonesia Kejar Emas Asian Games 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes dan BNN menyusun regulasi penggunaan vape. Sebab, vape mengandung etomidate merajalela.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Vape Mengandung Etomidate Merajalela, DPR Desak Kemenkes dan BNN Susun Regulasi
Indonesia
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Menurutnya, seluruh daerah perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, terutama saat curah hujan tinggi.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Maharani Minta Mitigasi Bencana Diperkuat di Seluruh Indonesia
Bagikan