Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis


Raker Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan Komisi II DPR Bahas BPHTB untuk Masyarakat Miskin
MerahPutih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut soal pentingnya tanah tak bertuan diambil negara.
Menurut Nusron, maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar. Sejatinya ia ingin menyampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 .
Isi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jadi tanah telantar harus dapat didayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat,” kata Nusron kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Adapun program-program strategis tersebut mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum. Seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan fasilitas publik lainnya.
Baca juga:
Sampaikan Permintaan Maaf, Nusron Wahid Jelaskan Maksud Tanah ‘Nganggur’ Diambil Negara
Nusron menegaskan, kebijakan ini hanya menyasar tanah dengan status HGU atau HGB yang luasnya mencapai jutaan hektare namun tidak digunakan. Bukan tanah milik rakyat seperti sawah, pekarangan, atau tanah warisan yang sudah memiliki sertifikat hak milik atau hak pakai.
Ia juga mengakui adanya bagian pernyataannya yang disampaikan dalam konteks bercanda.
“Namun setelah saya menonton kembali, saya menyadari candaan tersebut tidak tepat dan tidak pantas diucapkan, apalagi oleh pejabat publik,” ungkapnya.
Nusron menyadari pernyataan itu berpotensi memunculkan persepsi keliru di masyarakat.
“Untuk itu, sekali lagi saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kekeliruan ini,” jelas politikus Golkar ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari

Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat

Nusron Wahid Minta Maaf soal Semua Tanah Milik Negara, DPR: Fokus Berantas Mafia Tanah Saja

Bilang Tanah Mbahmu, Menteri Nusron Klaim Sasar Pemilik HGU-HGB Mangkrak Bukan Incar SHM Rakyat

Pemerintah ‘Ngebet’ Ambil Alih Tanah ‘Menganggur’, Menteri Nusron Berdalih Digunakan untuk Program Strategis

Minta Maaf Publik, Menteri ATR Nusron Wahid Berdalih Pernyataan Tanah Mbahmu Konteksnya Guyon

Sampaikan Permintaan Maaf, Nusron Wahid Jelaskan Maksud Tanah ‘Nganggur’ Diambil Negara

Pernyataan Semua Tanah Milik Negara Menjadi Ramai, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Maaf dan Ke Depan Berhati-hati Berkata

Tanah Nganggur 2 Tahun Diambil Negara, Pengamat Sebut Ide Menteri Nusron Konyol Bikin Gaduh
