MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 3.922 sertifikat hak pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat hak pakai diterima langsung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat (13/2).
Total nilai aset yang disertifikatkan mencapai lebih dari Rp 102 triliun dengan luas lahan 563,9 hektare. Penyerahan sertifikat tersebut tercatat dalam rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri).
"Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama yang sungguh-sungguh antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono.
Aset yang disertifikatkan mencakup 2.837 ruas jalan, 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 61 gedung kantor, 39 puskesmas, serta 17 eks rumah dinas.
Menurut Pramono, sertifikasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan secara profesional demi kepentingan masyarakat.
Baca juga:
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
"Seluruh aset ini menjadi prioritas bagi kami karena langsung menunjang kebutuhan warga. Di dalamnya ada jalan, gedung, sekolah, rumah dinas, dan taman. Semuanya penting bagi DKI Jakarta. Ini bisa menjadi role model bahwa penyelesaian yang baik akan memberikan manfaat yang luar biasa," jelasnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga ingin memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi fondasi penting dalam perjalanan Jakarta menuju kota global, yang salah satu indikatornya yakni tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah dan aset.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan 3.922 sertifikat tersebut merupakan barang milik daerah (BMD) yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum. Dengan terbitnya sertifikat, status kepemilikan tanah (land tenure) menjadi jelas. Pencatatannya dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan (SIMAK) juga memastikan aset tersebut sebagai milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, seluruh sertifikat yang diserahkan telah berstatus clean and clear sehingga tidak ada sengketa atau klaim ganda.
"Capaian ini menjadi yang terbesar di Indonesia, baik dari sisi jumlah maupun nilai aset, sehingga dicatatkan dalam rekor MURI. Langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung patut diapresiasi," papar Nusron.(Asp)
Baca juga:
Kementerian ATR/BPN Catat 796 Titik Pelanggaran Tata Ruang Penyebab Banjir Jabotabek-Punjur

