Viral Warga Transmigrasi Tanahnya Diserobot Perusahaan Tambang di Kalsel, Ini Respon Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026
Viral Warga Transmigrasi Tanahnya Diserobot Perusahaan Tambang di Kalsel, Ini Respon Pemerintah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid/ dok Kementian ATR/BPN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Viral warga transmigrasi di di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sudah puluhan tahun memiliki sertifikat tanah, tiba tiba dibatalkan dan tanahnya diambil alih perusahaan tambang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran tersebut.

Ia menjanjika mengembalikan hak masyarakat atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik.

Selain itu, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih.

Baca juga:

DPR Minta Menteri ATR/BPN Bantu Pemda Siapkan Lahan Bangun 2.000 Rumah Korban Bencana Sumatra

Selanjutnya ketiga, katanya, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan

Selain itu, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang haknya akan dipulihkan.

Pemerintah berharap solusi yang dicapai dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menyatakan siap mengawal penyelesaian konflik di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang telah merespons secara cepat,” tuturnya.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan selesai.

"Akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri Winarno.

Kasus ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.

Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Selanjutnya, pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat.

Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

#Nusron Wahid #Kementerian ATR/BPN #Transmigrasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Kementerian Transmigrasi berhasil menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan sekitar 3,2 juta hektar HPL transmigrasi
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Lahan Transmigrasi Bakal Dibuka Buat Tambang, Sawit dan Tebu
Indonesia
DKI Terima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian ATR, Nilainya Capai Rp 102 Triliun
Sertifikasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
DKI Terima 3.922 Sertifikat Hak Pakai dari Kementerian ATR, Nilainya Capai Rp 102 Triliun
Indonesia
Kronologi Warga Transmigrasi Viral Karena Tanah Diambil Perusahan Tambang, Ditempatkan Sejak 1986
Transmigran ditempatkan pada tahun 1986 dan 1989 dengan pola transmigrasi umum sebanyak 438 KK berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026
Kronologi Warga Transmigrasi Viral Karena Tanah Diambil Perusahan Tambang, Ditempatkan Sejak 1986
Indonesia
Viral Warga Transmigrasi Tanahnya Diserobot Perusahaan Tambang di Kalsel, Ini Respon Pemerintah
Kasus ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026
Viral Warga Transmigrasi Tanahnya Diserobot Perusahaan Tambang di Kalsel, Ini Respon Pemerintah
Indonesia
Asik Nih! Bakal Ada 1.100 Beaswiswa Patriot Dari Kementerian Transmigrasi
Para penerima Beasiswa Patriot akan menempuh pendidikan di Batam, Kepulauan Riau; Mamuju, Sulawesi Barat; dan Merauke, Papua Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Asik Nih! Bakal Ada 1.100 Beaswiswa Patriot Dari Kementerian Transmigrasi
Indonesia
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Program transmigrasi tidak boleh lagi dipandang sebatas perpindahan penduduk dari wilayah padat ke daerah yang masih jarang penduduk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Indonesia
DPR Minta Menteri ATR/BPN Bantu Pemda Siapkan Lahan Bangun 2.000 Rumah Korban Bencana Sumatra
Kementerian ini yang paling mengetahui kondisi, peruntukan, dan status hukum lahan di wilayah terdampak
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Menteri ATR/BPN Bantu Pemda Siapkan Lahan Bangun 2.000 Rumah Korban Bencana Sumatra
Indonesia
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Apabila masyarakat ingin berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan, langkah yang benar yakni melalui penanaman kembali atau reboisasi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Perlu langkah konkret, pengawasan ketat, dan tindakan tegas terhadap setiap praktik mafia tanah yang memanfaatkan situasi bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Dunia
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Mayoritas masyarakat desil terbawah berada di Pulau Jawa, sedangkan objek tanah Reforma Agraria banyak tersedia di luar Jawa.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Bagikan