MerahPutih.com - Viral warga transmigrasi di di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sudah puluhan tahun memiliki sertifikat tanah, tiba tiba dibatalkan dan tanahnya diambil alih perusahaan tambang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran tersebut.
Ia menjanjika mengembalikan hak masyarakat atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik.
Selain itu, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih.
Baca juga:
DPR Minta Menteri ATR/BPN Bantu Pemda Siapkan Lahan Bangun 2.000 Rumah Korban Bencana Sumatra
Selanjutnya ketiga, katanya, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan
Selain itu, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang haknya akan dipulihkan.
Pemerintah berharap solusi yang dicapai dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menyatakan siap mengawal penyelesaian konflik di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang telah merespons secara cepat,” tuturnya.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan selesai.
"Akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri Winarno.
Kasus ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.
Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.
Selanjutnya, pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat.
Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.