Viral Warga Transmigrasi Tanahnya Diserobot Perusahaan Tambang di Kalsel, Ini Respon Pemerintah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026
Viral Warga Transmigrasi Tanahnya Diserobot Perusahaan Tambang di Kalsel, Ini Respon Pemerintah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid/ dok Kementian ATR/BPN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Viral warga transmigrasi di di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sudah puluhan tahun memiliki sertifikat tanah, tiba tiba dibatalkan dan tanahnya diambil alih perusahaan tambang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran tersebut.

Ia menjanjika mengembalikan hak masyarakat atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik.

Selain itu, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih.

Baca juga:

DPR Minta Menteri ATR/BPN Bantu Pemda Siapkan Lahan Bangun 2.000 Rumah Korban Bencana Sumatra

Selanjutnya ketiga, katanya, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan

Selain itu, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang haknya akan dipulihkan.

Pemerintah berharap solusi yang dicapai dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menyatakan siap mengawal penyelesaian konflik di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang telah merespons secara cepat,” tuturnya.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, pihaknya akan meninjau ulang Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan selesai.

"Akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri Winarno.

Kasus ini bermula dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990.

Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.

Selanjutnya, pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat.

Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.

#Nusron Wahid #Kementerian ATR/BPN #Transmigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Pamer Integrasi Transortasi Jakarta ke Para Wali Kota Dunia di New York
Jakarta juga mulai memperkuat elektrifikasi transportasi publik. Hingga 2026, Transjakarta mengoperasikan sekitar 4.792 armada, termasuk 500 bus listrik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Pramono Pamer Integrasi Transortasi Jakarta ke Para Wali Kota Dunia di New York
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik
Nusron Wahid mengatakan pihaknya masih melakukan simulasi mengenai lembaga dan direktorat yang akan dilebur ke dalam badan baru tersebut. 

Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
UU Reforma Agraria Disahkan, Nusron akan Bentuk Badan Khusus Penanganan Konflik
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Raker dengan Baleg DPR Bahas RUU Reforma Agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 21 September 2026
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hadiri Raker dengan Baleg DPR Bahas RUU Reforma Agraria
Indonesia
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Nusron disebut mundur dari pengurus Golkar sejak enam bulan silam.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
Baru Dibuka ke Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari DPP Golkar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ternyata telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu. Cek penjelasan resminya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Baru Dibuka ke Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari DPP Golkar
Bagikan