Kronologi Warga Transmigrasi Viral Karena Tanah Diambil Perusahan Tambang, Ditempatkan Sejak 1986

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Februari 2026
Kronologi Warga Transmigrasi Viral Karena Tanah Diambil Perusahan Tambang, Ditempatkan Sejak 1986

Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama jajaran dalam jumpa pers terkait kasus transmigran di Kota Baru, Kalimantan Selatan yang minta kepada Presiden Prabowo Subianto agar SHM mereka dikembalikan, di Jakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA/Harianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Viral kasus pembatalan sertifikat tanah (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang berujung permohonan masyarakat kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan pemerintah. Bahkan, terlihat tanah mereka sudah dirusak.

Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memaparkan kronologi secara langsung persoalan yang cukup menyita perhatian public tersebut.

"Kemarin cukup viral di media sosial, terkait dengan perampasan hak tanah para transmigran yang ada di Kotabaru, Kalimantan Selatan," kata Mentrans dalam jumpa pers terkait kasus itu di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, persoalan itu terjadi di Desa Rawa Indah, eks lokasi Transmigrasi Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang merupakan kawasan penempatan transmigran sejak akhir 1980-an.

Para transmigran ditempatkan pada tahun 1986 dan 1989 dengan pola transmigrasi umum sebanyak 438 kepala keluarga (KK) yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta penduduk lokal Banjar.

Setelah lima tahun pengelolaan, kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Ketransmigrasian.

"Kemudian lahan yang dibagikan itu adalah 0,5 hektare (ha) untuk lahan pekarangan, biasanya lahan pekarangan itu termasuk rumah tinggal, lalu lahan usaha satu seluas 0,5 ha, dan lahan usaha dua itu 1 ha yang seluruhnya telah bersertifikat hak milik sejak tahun 1990," jelas Mentrans.

Persoalan mulai muncul pada tahun 2010 ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO, yang pada tahun 2013 berubah nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC) di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru.

Kemudian pada tahun 2013, terdapat oknum perusahaan yang menawarkan dan menjanjikan kerja sama plasma kebun sawit kepada sebagian warga Desa Rawa Indah dengan meminta fotokopi sertifikat, KTP, dan kartu keluarga (KK).

"Namun, warga transmigran baru mengetahui bahwa PT SSC tersebut melakukan atau memiliki izin usaha pertambangan. Yang terus kemudian dilakukan usaha tambang itu sendiri pada tahun 2013, bentuknya batu bara," bebernya.

Dia menyebutkan, kondisi lahan pada saat itu memang sebagian ada yang telah ditinggalkan oleh para transmigran.

"Ini harus kami sampaikan juga faktanya, sehingga ada yang istilahnya itu jual beli di bawah tangan. Jadi, jual beli sertifikat tanpa AJB (Akta Jual Beli). Kira-kira begitu. Sehingga mereka juga tidak bisa balik nama. Ini juga untuk pengetahuan kita kepada masyarakat luas bahwa hati-hati jual beli tanah tanpa AJB," tegasnya.

Kemudian pada 1 Juli 2019, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan telah membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri sebanyak 276 bidang.

Hal itu dilakukan diduga karena PT SSC mengklaim telah membeli lahan tersebut dan sudah diserahkan kepada BPN seluruhnya. Yang kemudian sebagian sudah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama PT SSC.

Berikutnya pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel juga membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi sebanyak 441 bidang yang belum dilepaskan kepada PT SSC.

Mentrans menegaskan, telah dimohonkan sertifikat hak pakai atas nama PT SSC berdasarkan IUP dan surat penguasaan bidang fisik tanah, berdasarkan surat keterangan tanah oleh Kepala Desa setempat.

"Inilah yang terus kemudian terjadi akhirnya kemarin sempat viral di media sosial, beberapa transmigran yang diwakili oleh Ibu Nyoman, Bapak Ishak, Ibu Saniasi, Ibu Sumiyati, dan Bapak Supriyadi menyampaikan aspirasinya dan memohon kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mereka mendapatkan haknya kembali," bebernya.

Mentrans menyatakan, segera mengirim tim investigasi ke lapangan untuk menemui masyarakat dan mengumpulkan data, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mencari solusi penyelesaian.

Tim lintas kementerian dijadwalkan melakukan mediasi di lokasi untuk memastikan kesepakatan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengupayakan penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)

#Transmigrasi #Menteri Transmigrasi #Video Viral
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Olahraga
Aksi Baku Hantam, Main Sikut dan Tekel Horor Pemain Johor Darul Ta'zim Lawan Chelsea Banjir Hujatan Netizen
Namun, atmosfer pertandingan di Malaysia berubah menjadi memanas akibat tekel keras berbahaya pilar JDT ke sejumlah pemain The Blues
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Aksi Baku Hantam, Main Sikut dan Tekel Horor Pemain Johor Darul Ta'zim Lawan Chelsea Banjir Hujatan Netizen
Indonesia
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar Terungkap, BPBD Minta Masyarakat Waspada Berita Hoaks
Peristiwa amukan si jago merah tersebut terjadi pada Minggu (9/8) pukul 21.30 WITA
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar Terungkap, BPBD Minta Masyarakat Waspada Berita Hoaks
Lifestyle
Lirik Lagu 'Kartonyono Medot Janji' dari Denny Caknan, Kisah Pahit Dikhianati Kekasih di Tugu Ngawi
"Kartonyono Medot Janji" sukses menjadi salah satu lagu paling populer milik Denny Caknan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Lirik Lagu 'Kartonyono Medot Janji' dari Denny Caknan, Kisah Pahit Dikhianati Kekasih di Tugu Ngawi
Olahraga
Skuad Argentina Temukan Catatan Penalti Rahasia Milik Jordan Pickford Usai Laga Semifinal
Langkah preventif ini membuktikan tingkat keseriusan tim kepelatihan dalam mengantisipasi segala kemungkinan buruk lapangan hijau
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
Skuad Argentina Temukan Catatan Penalti Rahasia Milik Jordan Pickford Usai Laga Semifinal
Fun
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Mahasiswa DKV Universitas Telkom Purwokerto, Ragatama Arrauf Rahmaputra, viral setelah tampil dengan corpse paint saat sidang Tugas Akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Sebuah video beredar di media sosial Instagram melalui akun @jakarta24jam.id yang diunggah pada Selasa (30/6).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Dirlantas Panggil Personel Patwal Mobil RI 21 Setelah Ramai di Media Sosial
Indonesia
DPR RI Desak Polisi Segera Penjarakan Remaja Penguasa Balap Liar di JLNT Antasari, Jangan Cuma Ditilang
Menurut Sahroni, selama ini hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 Juni 2026
DPR RI Desak Polisi Segera Penjarakan Remaja Penguasa Balap Liar di JLNT Antasari, Jangan Cuma Ditilang
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Lifestyle
Lirik Lagu 'Terhanyut dalam Kemesraan', Tembang Milik Ikke Nurjanah yang Viral Usai Dinyanyikan Lesti
Meski hanya membawakan sepenggal bagian lagu, potongan video penampilan tersebut langsung viral dan menjadi perbincangan warganet
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Lirik Lagu 'Terhanyut dalam Kemesraan', Tembang Milik Ikke Nurjanah yang Viral Usai Dinyanyikan Lesti
Lifestyle
Lirik Lagu 'Call Me Maybe' yang Mendadak Viral Lagi dan Menjajah FYP TikTok
Bagian hook yang mudah diingat serta nuansa lagu yang unik membuat trek berdurasi tiga menit itu semakin melekat di benak pendengar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Lirik Lagu 'Call Me Maybe' yang Mendadak Viral Lagi dan Menjajah FYP TikTok
Bagikan