Merahputih.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai reaksi. Bahkan muncul petisi penolakan dari kalangan pekerja karena disebut baru bisa cair saat usia 56 tahun.
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar mengkaji ulang, bahkan mencabut peraturan tersebut.
"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu, (12/2).
Baca Juga
Menaker Apresiasi Raffi Ahmad karena Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Contract Address
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini, ada beberapa pasal dalam Permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK
Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun.
"Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” ujar Netty.
Menurut Netty, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Baca Juga
Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?
Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.
“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman," jelas Netty.
"Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?”, tanya Netty.
Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.
Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Sebah, ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia.
"Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut,” tandas Netty.
Baca Juga
Menaker: Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun
Netty meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan. Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik.
"Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," tutup Netty. (Knu)