Menaker: Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (ANTARA/HO-Kemenaker)
MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan baru itu, pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun.
Baca Juga
Menaker Apresiasi Raffi Ahmad karena Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Contract Address
Pada aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total dan tetap hingga meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga bisa dirasakan oleh pegawai yang mengudurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu yang lama.
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.
Baca Juga
Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?
Pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 tahun 2015, manfaat JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara penuh setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan dari tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (Knu)
Baca Juga
Pemprov DKI Kirim Surat ke Kemenaker, Harap Formula UMP Diperbaiki
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker